Rabu, 23 April 2014

UANG


UANG
A.   Pengertian Uang
Awal mula dikenalnya uang adalah akibat dari kesulitan masyarakat dalam melakukan tukar-menukar di masa lalu. Kendala utama dalam melakukan pertukaran adalah sulit untuk memperoleh barang dan jasa yang diinginkan sesuai dengan jenis barang dan jasa pada saat dibutuhkan. Kendala seperti ini terjadi pada saat perekonomian dalam suatu wilayah masih menggunakan sistem barter untuk memperoleh barang maupun jasa.
Sistem barter merupakan suatu sistem pertukaran antara barang dengan barang, atau barang dengan jasa atau sebaliknya. Sistem ini merupakan sistem yang pertama kali dikenal di dalam perdagangan dunia. Namun, sistem ini mulai ditinggalkan akibat dari banyaknya kendala dalam setiap kali melakukan pertukaran dan mulai dikenalnya sarana pertukaran yang lebih efisien.
Beberapa kendala yang sering dialami sistem barter dalam melakukan pertukaran antara lain sebagai berikut.
1.    Sulit menemukan orang yang mau menukarkan barangnya yang sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan.
2.    Sulit untuk menentukan nilai barang yang akan ditukarkan terhadap barang yang diinginkan.
3.    Sulit menemukan orang yang mau menukarkan barangnya dengan jasa yang dimiliki atau sebaliknya.
4.    Sulit untuk menemukan kebutuhan yang mau ditukarkan pada saat yang cepat sesuai dengan keinginan. Artinya untuk memperoleh barang yang diinginkan memerlukan waktu yang terkadang relatif lama.
Untuk mengatasi segala kendala yang ada oleh para ahli dipikirkanlah sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat tukar yang lebih efisisen dan efektif. Alat tukar tersebut adalah yang kita kenal dengan nama “uang” seperti sekarang ini. Dengan ditemukannya uang, segala kendala di atas dapat diatasi, bahkan fungsi uang tidak hanya sebagai alat tukar saja, melainkan beralih ke fungsi-fungsi lainnya yang jauh lebih luas.
Pengertian uang secara luas adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa. Dengan kata lain, bahwa uang merupakan alat yang dapat digunakan dalam melakukan pertukaran baik barang maupun jasa dalam suatu wilayah tertentu saja.
Secara umum, uang tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar, akan tetapi juga memiliki fungsi-fungsi lainnya seperti sebagai alat satuan hitung, penimbun kekayaan atau sebagai standar pencicilan utang. Kemudian uang biasanya hanya dapat dipergunakan dalam satu wilayah tertentu, misalnya negara, karena bisa saja satu mata uang tertentu tidak berlaku di negara lain dan sebaliknya, namun bisa saja satu mata uang negara tertentu berlaku di semua negara seperti mata uang US Dollar.
Dalam perekonomian yang semakin modern seperti sekarang ini, uang memainkan peranan yang sangat penting bagi semua kegiatan masyarakat. Uang sudah merupakan suatu kebutuhan, bahkan uang menjadi salah satu penentu stabilitas dan kemajuan perekonomian di suatu negara. Namun demikian, bukan berarti sistem barter sudah lenyap, tetapi masih digunakan untuk tingkat perdagangan tertentu saja seperti perdagangan antarnegara dan di daerah pedesaan.
Untuk memenuhi kebutuhan akan uang, pemerintah negara yang bersangkutan melalui bank sentral berhak menciptakan uang, terutama uang kartal. Begitu pula dengan jumlah uang beredar perlu dijaga agar nilai uang tetap stabil. Kemudian kebutuhan akan uang giral biasanya dicetak oleh bank-bank umum, dimana jumlahnya jauh melebihi jumlah uang kartal yang beredar. Dalah hal berkaitan dengan uang, maka peranan lembaga keuangan terutama bank sangatlah besar, hal ini sesuai dengan fungsi lembaga keuangan, yaitu sebagai perantara keuangan di masyarakat.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dengan adanya uang, maka banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh, baik bagi pihak penerima uang maupun pembayar. Adapun manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya uang antara lain:
1.    Memepermudah untuk memperoleh dan memilih barang dan jasa yang diinginkan secara cepat;
2.    Mempermudah dalam menentukan nilai (harga) dari barang dan jasa;
3.    Memperlancar proses perdagangan secara luas;
4.    Digunakan sebagai tempat menimbun kekayaan.

B.   Kriteria Uang
Seperti yang diketahui bahwa sesuatu yang dapat dikatakan sebgai uang haruslah memenuhi beberapa persyaratan. Tujuannya adalah agar sesuatu yang dianggap sebagai uang dapat diterima semua lapisan masyarakat dan dapat digunakan sebagai alat tukar menukar oleh si pemiliknya. Artinya bahwa sesuatu yang dianggap sebagai uang harus memiliki beberapa kriteria sehingga dapat diakui sebagai uang.
Kriteria agar sesuatu dapat dikatakan sebagai uang haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1.    Ada Jaminan
Setiap uang yang diterbitkan dijamin oleh pemerintah negara tertentu. Dengan adanya jaminan dari pemerintah tertentu, maka kepercayaan untuk menggunakan uang untuk berbagai keperluan mendapat kepercayaan dari masyarakat luas. Khususnya uang logam sudah dijamin oleh nilai yang terkandung di dalam uang tersebut. Oleh karena itu, yang perlu jaminan pemerintah adalah uang kartal kertas. Uang jenis ini digunakan hanya berdasarkan kepercayaan (fiat money).
2.    Disukai umum
Artinya uang harus dapar diterima secara umum penggunaannya apakah sebagai alat tukar, penimbun kekayaan atau sebagai standar pencicilan utang. Oleh karena itu, fungsi uang disini tidak hanya sebagai alat tukar, tetapi juga sebagai alat untuk menimbun kekayaan atau sebagai standar pencicilan utang.
3.    Nilai yang stabil
Nilai uang harus memiliki kestabilan dan ketetapan serta diusahakan fluktuasinya sekecil mungkin. Apabila nilai uang sering mengalami ketidakstabilan, maka akan sulit untuk dipercaya oleh yang menggunakannya.
4.    Mudah disimpan
Uang harus mudah disimpan di berbagai tempat, termasuk dalam tempat yang kecil namun dalam jumlah yang besar. Artinya uang harus memiliki fleksibilitas, seperti bentuk fisiknya yang tidak terlalu besar, mudah dilipat dan terdapat nominal mulai dari yang kecil sampai nominal yang maksimal.
5.    Mudah dibawa
Uang harus mudah dibawa kemanapun, dengan kata lain mudah untuk dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain atau dari satu tangan ke tangan yang lain dengan fisik kecil dan nominal besar sekalipun. Uang sebaiknya mudah dibawa untuk keperluan sehari-hari. Oleh karena itu, dalam hal ini fisik uang juga jangan terlalu besar dan diusahakan seringan mungkin.
6.    Tidak mudah rusak
Uang hendaknya tidak mudah rusak dalam berbagai kondisi, baik robek atau luntur terutama kondisi fisiknya mengingat frekuensi pemindahan uang dari satu tangan ke tangan lainnya demikian besar. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah kualitas fisik uang harus benar-benar dijaga dan terjamin kualitasnya sehingga uang dapat digunakan untuk waktu yang relatif lama.
7.    Mudah dibagi
Uang mudah dibagi ke dalam satuan unit tertentu dengan berbagai nominal yang ada guna kelancaran dalam melakukan transaksi, mulai dari nominal kecil sampai dengan nominal yang besar sekalipun. Kemudian uang tidak hanya agar mudah dibagi, tetapi juga harus mudah dalam pembulatan dengan kelipatan tertentu, terutama dalam nilai bulat. Oleh karena itu, agar uang mudah dibagi harus dibuat dalam nominal yang beragam.
8.    Suplai harus elastis
Agar perdagangan dan usaha menjadi lancar, jumlah uang yang beredar di masyarakat haruslah mencukupi. Tersedianya uang dalam jumlah yang cukup disesuaikan dengan kondisi usaha atau kondisi perekonomian suatu wilayah. Apabila dalam dunia usaha terjadi kekuarangan uang, maka berakibat kurang baik. Demikian pula apabila jumlah uang melebihi dari jumlah yang dibutuhkan. Oleh karena itu, jumlah uang harus disesuaikan dengan kondisi yang ada. Artinya, apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dengan cepat dapat diatasi sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat dalam berbagai hal yang berhubungan dengan uang.

C.   Fungsi Uang
Pada awalnya fungsi uang hanyalah sebagai alat guna memperlancar pertukaran. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, fungsi uang pun sudah beralih dari alat tukar ke fungsi yang lebih luas. Uang sekarang ini telah memiliki berbagai fungsi sehingga benar-benar dapat memberikan banyak manfaat bagi pengguna uang. Beragamnya fungsi uang berakibat penggunaan uang yang semakin penting dan semakin dibutuhkan dalam berbagai kegiatan masyarakat luas.
Fungsi-fungsi dari uang secara umum yang ada dewasa ini adalah sebagai berikut.
1.      Alat tukar-menukar
Dalam hal ini, uang digunakan sebagai alat untuk membeli atau menjual suatu barang maupun jasa. Dengan kata lain, uang dapat digunakan untuk membayar barang yang akan dibeli atau diterima sebagai akibat dari penjualan barang dan jasa. Uang sebagai alat tukar dapat digunakan untuk segala jenis barang dan jasa yang ditawarkan.
2.      Satuan hitung
Fungsi uang sebagai satuan hitung menunjukkan nilai dari barang dan jasa yang dijual atau dibeli. Besar kecilnya nilai yang dijadikan sebagai satuan hitung dalam menentukan harga barang dan jasa secara mudah. Dengan adanya uang akan mempermudah keseragaman dalam satuan hitung.
3.      Penimbun kekayaan
Dengan menyimpan uang berarti kita menyimpan atau menimbun kekayaaan sejumlah uang yang disimpan, karena nilai uang tersebut tidak akan berubah. Uang yang disimpan menjadi kekayaan dapat berupa uang tunai di samping sebagai penimbun kekayaan juga memberikan manfaat lainnya. Memegang uang tunai biasanya memiliki beberapa tujuan seperti untuk memudahkan melakukan transaksi, berjaga-jaga, atau melakukan spekulasi. Kemudian dengan menyimpan uang di bank justru akan menambah kekayaan karena akan memperoleh uang jasa berupa bunga.
4.      Standar pencicilan utang
Dengan adanya uang akan mempermudah menentukan standar pencicilan utang piutang secara tepat dan cepat, baik secara tunai maupun secara angsuran. Begitu pula dengan adanya uang, secara mudah dapat ditentukan berapa besar nilai piutang yang harus diterima atau dibayar sekarang atau di masa yang akan datang.

D.     Jenis-jenis Uang
Uang yang dijadikan sebagai alat untuk melakukan berbagai kegiatan sehari-hari terbagi dalam beberapa jenis. Pembagian ini didasarkan kepada berbagai maksud dan tujuan penggunaannya sesuai dengan keperluan berbagai pihak yang membutuhkan. Jenis-jenis uang berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, baik perkembangan intrinsiknya, nominalnya, maupun fungsi uang itu sendiri.
Adapun jenis-jenis uang yang dapat dilihat dari berbagai sisi adalah sebagai berikut.
1.      Berdasarkan bahan
Jika dilihat dari bahan untuk membuat uang maka jenis uang terdiri dari dua macam, yaitu:
a.       Uang logam, merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat dari logam, baik dari alumunium, kupronikel, bronze, emas, perak atau perunggu dan bahan lainnya. Biasanya uang yang terbuat dari logam dengan nominal yang kecil. Di Indonesia, uang logan terdiri dari pecahan Rp 5, Rp 10,-, Rp 25,-, Rp 50-, Rp 100,-, Rp 500,-, Rp1.000,-, dan Rp 10.000,-;
b.      Uang kertas merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya. Uang dari bahan kertas biasanya dalam nominal yang besar sehingga mudah dibawa untuk keperluan sehari-hari. Uang jenis ini terbuat dari kertas yang berkualitas tinggi, yaitu tahan terhadap air, tidak mudah robek atau luntur. Pecahan uang kertas di Indonesia adalah dimulai dari Rp 100,-, Rp 500, Rp 1.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.
2.      Berdasarkan nilai
Jenis uang ini dilihat dari nilai yang terkandung pada uang tersebut, apakah nilai intrinsiknya (bahan uang) atau nilai nominalnya (nilai yang tertera dalam uang tersebut). Uang jenis ini terbagi ke dalam dua jenis, yaitu:
a.       Bernilai penuh (full bodied money), merupakan uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominslnya, sebagai contoh uang logam, dimana nilai bahan untuk membuat uang tersebut sama dengan nominal yang tertulis di uang;
b.      Tidak bernilai penuh (representatif full bodied money), merupakan uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil dari nilei nominalnya. Sebagai contoh uang yang terbuat dari kertas. Uang jenis ini sering disebut uang bertanda atau token money. Kadangkala nilai intrinsiknya jauh lebih rendah dari nilai nominal yang terkandung di dalamnya.
3.      Berdasarkan Lembaga
Berdasarkan lembaga maksudnya adalah badan atau lembaga yang menerbitkan atau mengeluarkan uang. Jenis uang yang diterbitkan berdasarkan lembaga terdiri dari:
a.       Uang kartal, merupakan uang yang diterbitkan ooleh Bank Sentral baik uang logam maupun uang kertas;
b.      Uang giral, merupakan uang yang diterbitkan oleh bank umum seperti cek, bilyet giro, traveller cheque, dan credit card.
Perbedaan nyata dari kedua jenis uang ini adalah sebagai berikut.
Ø  Uang kartal berlaku dan digunakan di seluruh lapisan masyarakat, sedangkan uang giral hanya digunakan dan berlaku di kalangan masyarakat tertentu saja, seperti pihak yang mengeluarkan maupun menggunakan uang giral tersebut.
Ø  Nominal dalam uang kartal sudah tertera dan terbatas, sedangkan dalam uang giral harus ditulis terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan dan nominalnya tidak terbatas.
Ø  Uang kartal dijamin oleh pemerintah tertentu, sedangkan uang giral hanya dijamin oleh bank yang mengeluarkan saja.
Ø  Uang kartal ada kepastian pembayaran seperti yang tertera dalam nominal uang, sedangkan uang giral belum ada kepastian pembayaran, hal ini tergantung dari beberapa hal termasuk lembaga yang mengeluarkannya.
4.      Berdasarkan Kawasan
Uang jenis ini dilihat dari daerah atau wilayah berlakunya suatu uang. Artinya bisa saja suatu jenis mata uang hanya berlaku dalam satu wilayah tertentu dan tidak berlaku di daerah lainnya atau berlaku di seluruh wilayah. Jenis uang berdasarkan kawasan adalah sebagai berikut.
a.       Uang Lokal, merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu, seperti Rupiah di Indonesia atau Ringgit di Malaysia.
b.      Uang Regional, merupakan uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal seperti untuk kawasan benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa, yaitu EURO.
c.       Uang Internasional, merupakan uang yang berlaku antar negara seperti US Dollar dan menjadi standar pembayaran Internasional.

E.        Sejarah Jenis-jenis Uang di Indonesia
Perkembangan jenis mata uang yang beredar di Indonesia setelah kemerdekaan 1945 beragam. Hal ini tentu tidak terlepas dari kondisi dan situasi yang penuh gejolak pasca kemerdekaan tersebut. Namun, setelah tahun 1951 dengan berlakunya Hukum Darurat No. 20 Tahun 27 September 1951, ditetapkan alat pembayaran yang sah, kecuali Irian Barat, adalah Rupiah. Kemudian diperkuat lagi dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 13 Tahun 1968 yang menetapkan satuan hitung uang Indonesia adalan Rupiah dan disingkat Rp.
Adapun jenis-jenis mata uang sebelum keluarnya kedua peraturan dan undang-undang di atas adalah sebagai berikut.
1.    ORI
ORI atau Uang Republik Indonesia yang berlaku hanya di pulau Jawa saja, di samping ada mata uang lainnya.
2.      URUDAB
URIDAB, yaitu Uang Republik Indonesia hanya di Daerah Banten.
3.      URIPS
URIPS, yaitu Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera yang berlaku di sebagian pulau Sumatera. Hal ini disebabkan ada beberapa mata uang yang berlaku di Sumatera.
4.      URITA
URITA, yaitu Uang Republik Indonesia Tapanuli yang berlaku di daerah Tapanuli saja.
5.      URIPSU
URIPSU, yaitu Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara yang berlaku di Provinsi Sumatera Utara.
6.      URIBA
URIBA, yaitu Uang Republik Indonesia baru Aceh yang berlaku di daerah Aceh.
7.      UDMP
UDMP, yaitu Uang Dewan Mandat Pertahanan daerah Palembang yang berlaku di Palembang.


SUMBER: Kasmir, 2011. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers.
Nia Andriani Elf

Buat Lencana Anda

Label

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

Recent News

 

Haedanghwa24 Copyright © 2009 Cookiez is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template