UANG
A. Pengertian
Uang
Awal
mula dikenalnya uang adalah akibat dari kesulitan masyarakat dalam melakukan
tukar-menukar di masa lalu. Kendala utama dalam melakukan pertukaran adalah
sulit untuk memperoleh barang dan jasa yang diinginkan sesuai dengan jenis barang
dan jasa pada saat dibutuhkan. Kendala seperti ini terjadi pada saat
perekonomian dalam suatu wilayah masih menggunakan sistem barter untuk
memperoleh barang maupun jasa.
Sistem
barter merupakan suatu sistem pertukaran antara barang dengan barang, atau barang
dengan jasa atau sebaliknya. Sistem ini merupakan sistem yang pertama kali
dikenal di dalam perdagangan dunia. Namun, sistem ini mulai ditinggalkan akibat
dari banyaknya kendala dalam setiap kali melakukan pertukaran dan mulai
dikenalnya sarana pertukaran yang lebih efisien.
Beberapa
kendala yang sering dialami sistem barter dalam melakukan pertukaran antara
lain sebagai berikut.
1. Sulit
menemukan orang yang mau menukarkan barangnya yang sesuai dengan kebutuhan yang
diinginkan.
2. Sulit untuk
menentukan nilai barang yang akan ditukarkan terhadap barang yang diinginkan.
3. Sulit
menemukan orang yang mau menukarkan barangnya dengan jasa yang dimiliki atau
sebaliknya.
4. Sulit untuk
menemukan kebutuhan yang mau ditukarkan pada saat yang cepat sesuai dengan
keinginan. Artinya untuk memperoleh barang yang diinginkan memerlukan waktu
yang terkadang relatif lama.
Untuk mengatasi segala kendala
yang ada oleh para ahli dipikirkanlah sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat
tukar yang lebih efisisen dan efektif. Alat tukar tersebut adalah yang kita
kenal dengan nama “uang” seperti sekarang ini. Dengan ditemukannya uang,
segala kendala di atas dapat diatasi, bahkan fungsi uang tidak hanya sebagai
alat tukar saja, melainkan beralih ke fungsi-fungsi lainnya yang jauh lebih
luas.
Pengertian uang secara luas
adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam
suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk
melakukan pembelian barang dan jasa. Dengan kata lain, bahwa uang merupakan
alat yang dapat digunakan dalam melakukan pertukaran baik barang maupun jasa
dalam suatu wilayah tertentu saja.
Secara umum, uang tidak hanya
berfungsi sebagai alat tukar, akan tetapi juga memiliki fungsi-fungsi lainnya
seperti sebagai alat satuan hitung, penimbun kekayaan atau sebagai standar
pencicilan utang. Kemudian uang biasanya hanya dapat dipergunakan dalam satu
wilayah tertentu, misalnya negara, karena bisa saja satu mata uang tertentu
tidak berlaku di negara lain dan sebaliknya, namun bisa saja satu mata uang
negara tertentu berlaku di semua negara seperti mata uang US Dollar.
Dalam perekonomian yang semakin
modern seperti sekarang ini, uang memainkan peranan yang sangat penting bagi
semua kegiatan masyarakat. Uang sudah merupakan suatu kebutuhan, bahkan uang
menjadi salah satu penentu stabilitas dan kemajuan perekonomian di suatu
negara. Namun demikian, bukan berarti sistem barter sudah lenyap, tetapi masih
digunakan untuk tingkat perdagangan tertentu saja seperti perdagangan
antarnegara dan di daerah pedesaan.
Untuk memenuhi kebutuhan akan
uang, pemerintah negara yang bersangkutan melalui bank sentral berhak
menciptakan uang, terutama uang kartal. Begitu pula dengan jumlah uang beredar
perlu dijaga agar nilai uang tetap stabil. Kemudian kebutuhan akan uang giral
biasanya dicetak oleh bank-bank umum, dimana jumlahnya jauh melebihi jumlah
uang kartal yang beredar. Dalah hal berkaitan dengan uang, maka peranan lembaga
keuangan terutama bank sangatlah besar, hal ini sesuai dengan fungsi lembaga
keuangan, yaitu sebagai perantara keuangan di masyarakat.
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa dengan adanya uang, maka banyak sekali manfaat yang dapat
diperoleh, baik bagi pihak penerima uang maupun pembayar. Adapun manfaat yang
dapat diperoleh dengan adanya uang antara lain:
1. Memepermudah
untuk memperoleh dan memilih barang dan jasa yang diinginkan secara cepat;
2. Mempermudah dalam
menentukan nilai (harga) dari barang dan jasa;
3. Memperlancar
proses perdagangan secara luas;
4. Digunakan sebagai
tempat menimbun kekayaan.
B. Kriteria
Uang
Seperti
yang diketahui bahwa sesuatu yang dapat dikatakan sebgai uang haruslah memenuhi
beberapa persyaratan. Tujuannya adalah agar sesuatu yang dianggap sebagai uang
dapat diterima semua lapisan masyarakat dan dapat digunakan sebagai alat tukar
menukar oleh si pemiliknya. Artinya bahwa sesuatu yang dianggap sebagai uang
harus memiliki beberapa kriteria sehingga dapat diakui sebagai uang.
Kriteria
agar sesuatu dapat dikatakan sebagai uang haruslah memenuhi persyaratan sebagai
berikut.
1. Ada Jaminan
Setiap
uang yang diterbitkan dijamin oleh pemerintah negara tertentu. Dengan adanya
jaminan dari pemerintah tertentu, maka kepercayaan untuk menggunakan uang untuk
berbagai keperluan mendapat kepercayaan dari masyarakat luas. Khususnya uang
logam sudah dijamin oleh nilai yang terkandung di dalam uang tersebut. Oleh
karena itu, yang perlu jaminan pemerintah adalah uang kartal kertas. Uang jenis
ini digunakan hanya berdasarkan kepercayaan (fiat money).
2. Disukai umum
Artinya
uang harus dapar diterima secara umum penggunaannya apakah sebagai alat tukar,
penimbun kekayaan atau sebagai standar pencicilan utang. Oleh karena itu,
fungsi uang disini tidak hanya sebagai alat tukar, tetapi juga sebagai alat
untuk menimbun kekayaan atau sebagai standar pencicilan utang.
3. Nilai yang
stabil
Nilai
uang harus memiliki kestabilan dan ketetapan serta diusahakan fluktuasinya
sekecil mungkin. Apabila nilai uang sering mengalami ketidakstabilan, maka akan
sulit untuk dipercaya oleh yang menggunakannya.
4. Mudah
disimpan
Uang
harus mudah disimpan di berbagai tempat, termasuk dalam tempat yang kecil namun
dalam jumlah yang besar. Artinya uang harus memiliki fleksibilitas, seperti
bentuk fisiknya yang tidak terlalu besar, mudah dilipat dan terdapat nominal
mulai dari yang kecil sampai nominal yang maksimal.
5. Mudah dibawa
Uang
harus mudah dibawa kemanapun, dengan kata lain mudah untuk dipindahkan dari
satu tempat ke tempat lain atau dari satu tangan ke tangan yang lain dengan
fisik kecil dan nominal besar sekalipun. Uang sebaiknya mudah dibawa untuk keperluan
sehari-hari. Oleh karena itu, dalam hal ini fisik uang juga jangan terlalu
besar dan diusahakan seringan mungkin.
6. Tidak mudah
rusak
Uang
hendaknya tidak mudah rusak dalam berbagai kondisi, baik robek atau luntur
terutama kondisi fisiknya mengingat frekuensi pemindahan uang dari satu tangan
ke tangan lainnya demikian besar. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah
kualitas fisik uang harus benar-benar dijaga dan terjamin kualitasnya sehingga
uang dapat digunakan untuk waktu yang relatif lama.
7. Mudah dibagi
Uang
mudah dibagi ke dalam satuan unit tertentu dengan berbagai nominal yang ada
guna kelancaran dalam melakukan transaksi, mulai dari nominal kecil sampai
dengan nominal yang besar sekalipun. Kemudian uang tidak hanya agar mudah
dibagi, tetapi juga harus mudah dalam pembulatan dengan kelipatan tertentu,
terutama dalam nilai bulat. Oleh karena itu, agar uang mudah dibagi harus
dibuat dalam nominal yang beragam.
8. Suplai harus
elastis
Agar
perdagangan dan usaha menjadi lancar, jumlah uang yang beredar di masyarakat
haruslah mencukupi. Tersedianya uang dalam jumlah yang cukup disesuaikan dengan
kondisi usaha atau kondisi perekonomian suatu wilayah. Apabila dalam dunia
usaha terjadi kekuarangan uang, maka berakibat kurang baik. Demikian pula apabila
jumlah uang melebihi dari jumlah yang dibutuhkan. Oleh karena itu, jumlah uang
harus disesuaikan dengan kondisi yang ada. Artinya, apabila terjadi kekurangan
atau kelebihan dengan cepat dapat diatasi sehingga tidak mengganggu aktivitas
masyarakat dalam berbagai hal yang berhubungan dengan uang.
C. Fungsi
Uang
Pada
awalnya fungsi uang hanyalah sebagai alat guna memperlancar pertukaran. Namun,
seiring dengan perkembangan zaman, fungsi uang pun sudah beralih dari alat
tukar ke fungsi yang lebih luas. Uang sekarang ini telah memiliki berbagai fungsi
sehingga benar-benar dapat memberikan banyak manfaat bagi pengguna uang.
Beragamnya fungsi uang berakibat penggunaan uang yang semakin penting dan
semakin dibutuhkan dalam berbagai kegiatan masyarakat luas.
Fungsi-fungsi
dari uang secara umum yang ada dewasa ini adalah sebagai berikut.
1. Alat
tukar-menukar
Dalam hal
ini, uang digunakan sebagai alat untuk membeli atau menjual suatu barang maupun
jasa. Dengan kata lain, uang dapat digunakan untuk membayar barang yang akan
dibeli atau diterima sebagai akibat dari penjualan barang dan jasa. Uang
sebagai alat tukar dapat digunakan untuk segala jenis barang dan jasa yang
ditawarkan.
2. Satuan
hitung
Fungsi uang
sebagai satuan hitung menunjukkan nilai dari barang dan jasa yang dijual atau
dibeli. Besar kecilnya nilai yang dijadikan sebagai satuan hitung dalam
menentukan harga barang dan jasa secara mudah. Dengan adanya uang akan
mempermudah keseragaman dalam satuan hitung.
3. Penimbun
kekayaan
Dengan
menyimpan uang berarti kita menyimpan atau menimbun kekayaaan sejumlah uang
yang disimpan, karena nilai uang tersebut tidak akan berubah. Uang yang
disimpan menjadi kekayaan dapat berupa uang tunai di samping sebagai penimbun
kekayaan juga memberikan manfaat lainnya. Memegang uang tunai biasanya memiliki
beberapa tujuan seperti untuk memudahkan melakukan transaksi, berjaga-jaga,
atau melakukan spekulasi. Kemudian dengan menyimpan uang di bank justru akan
menambah kekayaan karena akan memperoleh uang jasa berupa bunga.
4. Standar
pencicilan utang
Dengan
adanya uang akan mempermudah menentukan standar pencicilan utang piutang secara
tepat dan cepat, baik secara tunai maupun secara angsuran. Begitu pula dengan
adanya uang, secara mudah dapat ditentukan berapa besar nilai piutang yang
harus diterima atau dibayar sekarang atau di masa yang akan datang.
D. Jenis-jenis
Uang
Uang yang dijadikan sebagai alat untuk melakukan berbagai kegiatan
sehari-hari terbagi dalam beberapa jenis. Pembagian ini didasarkan kepada
berbagai maksud dan tujuan penggunaannya sesuai dengan keperluan berbagai pihak
yang membutuhkan. Jenis-jenis uang berkembang sesuai dengan perkembangan zaman,
baik perkembangan intrinsiknya, nominalnya, maupun fungsi uang itu sendiri.
Adapun jenis-jenis uang yang dapat dilihat dari berbagai sisi
adalah sebagai berikut.
1. Berdasarkan
bahan
Jika dilihat
dari bahan untuk membuat uang maka jenis uang terdiri dari dua macam, yaitu:
a. Uang logam,
merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat dari logam, baik dari alumunium,
kupronikel, bronze, emas, perak atau perunggu dan bahan lainnya. Biasanya uang
yang terbuat dari logam dengan nominal yang kecil. Di Indonesia, uang logan
terdiri dari pecahan Rp 5, Rp 10,-, Rp 25,-, Rp 50-, Rp 100,-, Rp 500,-, Rp1.000,-,
dan Rp 10.000,-;
b. Uang kertas
merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya. Uang dari
bahan kertas biasanya dalam nominal yang besar sehingga mudah dibawa untuk
keperluan sehari-hari. Uang jenis ini terbuat dari kertas yang berkualitas
tinggi, yaitu tahan terhadap air, tidak mudah robek atau luntur. Pecahan uang
kertas di Indonesia adalah dimulai dari Rp 100,-, Rp 500, Rp 1.000, Rp 5.000,
Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.
2. Berdasarkan
nilai
Jenis uang
ini dilihat dari nilai yang terkandung pada uang tersebut, apakah nilai
intrinsiknya (bahan uang) atau nilai nominalnya (nilai yang tertera dalam uang
tersebut). Uang jenis ini terbagi ke dalam dua jenis, yaitu:
a. Bernilai
penuh (full bodied money), merupakan uang yang nilai intrinsiknya sama
dengan nilai nominslnya, sebagai contoh uang logam, dimana nilai bahan untuk
membuat uang tersebut sama dengan nominal yang tertulis di uang;
b. Tidak
bernilai penuh (representatif full bodied money), merupakan uang yang
nilai intrinsiknya lebih kecil dari nilei nominalnya. Sebagai contoh uang yang
terbuat dari kertas. Uang jenis ini sering disebut uang bertanda atau token
money. Kadangkala nilai intrinsiknya jauh lebih rendah dari nilai nominal
yang terkandung di dalamnya.
3. Berdasarkan
Lembaga
Berdasarkan
lembaga maksudnya adalah badan atau lembaga yang menerbitkan atau mengeluarkan
uang. Jenis uang yang diterbitkan berdasarkan lembaga terdiri dari:
a. Uang kartal,
merupakan uang yang diterbitkan ooleh Bank Sentral baik uang logam maupun uang kertas;
b.
Uang giral, merupakan uang yang
diterbitkan oleh bank umum seperti cek, bilyet giro, traveller cheque, dan
credit card.
Perbedaan nyata dari kedua jenis uang ini adalah sebagai berikut.
Ø Uang kartal
berlaku dan digunakan di seluruh lapisan masyarakat, sedangkan uang giral hanya
digunakan dan berlaku di kalangan masyarakat tertentu saja, seperti pihak yang
mengeluarkan maupun menggunakan uang giral tersebut.
Ø Nominal
dalam uang kartal sudah tertera dan terbatas, sedangkan dalam uang giral harus
ditulis terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan dan nominalnya tidak terbatas.
Ø Uang kartal
dijamin oleh pemerintah tertentu, sedangkan uang giral hanya dijamin oleh bank
yang mengeluarkan saja.
Ø Uang kartal
ada kepastian pembayaran seperti yang tertera dalam nominal uang, sedangkan
uang giral belum ada kepastian pembayaran, hal ini tergantung dari beberapa hal
termasuk lembaga yang mengeluarkannya.
4. Berdasarkan
Kawasan
Uang
jenis ini dilihat dari daerah atau wilayah berlakunya suatu uang. Artinya bisa
saja suatu jenis mata uang hanya berlaku dalam satu wilayah tertentu dan tidak
berlaku di daerah lainnya atau berlaku di seluruh wilayah. Jenis uang
berdasarkan kawasan adalah sebagai berikut.
a. Uang Lokal,
merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu, seperti Rupiah di
Indonesia atau Ringgit di Malaysia.
b. Uang
Regional, merupakan uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari
uang lokal seperti untuk kawasan benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa,
yaitu EURO.
c. Uang Internasional,
merupakan uang yang berlaku antar negara seperti US Dollar dan menjadi standar
pembayaran Internasional.
E.
Sejarah
Jenis-jenis Uang di Indonesia
Perkembangan jenis mata uang yang beredar di Indonesia setelah
kemerdekaan 1945 beragam. Hal ini tentu tidak terlepas dari kondisi dan situasi
yang penuh gejolak pasca kemerdekaan tersebut. Namun, setelah tahun 1951 dengan
berlakunya Hukum Darurat No. 20 Tahun 27 September 1951, ditetapkan alat
pembayaran yang sah, kecuali Irian Barat, adalah Rupiah. Kemudian diperkuat
lagi dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 13 Tahun 1968 yang
menetapkan satuan hitung uang Indonesia adalan Rupiah dan disingkat Rp.
Adapun jenis-jenis mata uang sebelum keluarnya kedua peraturan dan
undang-undang di atas adalah sebagai berikut.
1. ORI
ORI
atau Uang Republik Indonesia yang berlaku hanya di pulau Jawa saja, di samping
ada mata uang lainnya.
2. URUDAB
URIDAB,
yaitu Uang Republik Indonesia hanya di Daerah Banten.
3. URIPS
URIPS,
yaitu Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera yang berlaku di sebagian pulau
Sumatera. Hal ini disebabkan ada beberapa mata uang yang berlaku di Sumatera.
4. URITA
URITA,
yaitu Uang Republik Indonesia Tapanuli yang berlaku di daerah Tapanuli saja.
5. URIPSU
URIPSU,
yaitu Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara yang berlaku di Provinsi
Sumatera Utara.
6. URIBA
URIBA,
yaitu Uang Republik Indonesia baru Aceh yang berlaku di daerah Aceh.
7. UDMP
UDMP, yaitu
Uang Dewan Mandat Pertahanan daerah Palembang yang berlaku di Palembang.
SUMBER: Kasmir, 2011. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar