Minggu, 06 Juli 2014

PERIZINAN BADAN HUKUM/BADAN USAHA PADA DINAS KESEHATAN KOTA BENGKULU


 Kewirausahaan

PERIZINAN BADAN HUKUM/BADAN USAHA PADA DINAS KESEHATAN KOTA BENGKULU

BAB I. PENDAHULUAN
Untuk mendirikan badan usaha/badan hukum, seorang/sekelompok orang  harus melalui cara-cara tertentu. Dan ada masing-masing badan/dinas yang harus disesuaikan dengan jenis badan usaha/badan hukum yang akan dibuat. Bidang-bidang ini dapat meliputi perdagangan, kesehatan, pariwisata, industri, makanan, jasa, perkoperasian, pendidikan dan lain-lain. Badan usaha/badan hukum dalam mendirikan prakteknya harus berada di lokasi yang sesuai dan tepat, tidak mengganggu lingkungan sekitarnya, dan ini adalah fungsi dari diurusnya Surat Izin Gangguan.
Dinas adalah unsur pelaksana pemerintah. Dan dinas daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana pemerintah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dinas inilah yang mengurus segala hal mengenai perizinan sesuai dengan sektor badan usaha/badan hukum. Perizinan diperlukan agar usaha yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang bisa berjalan dengan resmi dan legal formal.
Dinamika sistem birokrasi yang terus berjalan dan melalui banyak pembaruan membuat sistem perizinan juga ikut berubah. Dari yang sederhana menjadi lebih spesifik dan bisa dikatakan lebih rumit. Begitu pula dengan bahasan yang kami angkat, mengenai perizinan oleh Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Yang mana, mulai bulan Oktober 2013 telah mengalami perubahan peraturan dalam mendapatkan perizinan.




BAB II. ISI
2.1. Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Bengkulu
Dinas Kesehatan Kota Bengkulu adalah unsur pelaksana pemerintah Kota Bengkulu dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kota Bengkulu. Dalam menjalankan kinerjanya, para anggota didalam dinas kesehatan Kota Bengkulu memiliki tupoksi atau tugas pokok dan fungsi yang dijalankan.
Terutama dalam mengurus masalah perizinan untuk mendirikan badan usaha maupun badan hukum dalam lingkup bidang kesehatan. Di dalam Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, setiap bagiannya memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. Untuk masalah perizinan, yang menanganinya adalah Seksi Registrasi, Akreditasi dan Litbang. 
Menurut peraturan Walikota Bengkulu No. 26 Tahun 2008 tentang tugas pokok, fungsi Seksi Registrasi, Akreditasi dan Litbang yaitu:
Ø  Menyusun rencana/program kegiatan seksi registrasi, akreditasi dan litbang.
Ø  Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya.
Ø  Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan
Ø  Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas seksi registrasi, akreditasi dan litbang
Ø  Melaksanakan kegiatan program registrasi, perizinan, akreditasi, dan penelitian pengembangan di bidang kesehatan.
Ø  Menyusun petunjuk teknis untuk registrasi, perizinan, akreditasi, dan perizinan penelitian atau pengembangan kesehatan.
Ø  Mengeluarkan dan mencabut izin atau rekomendasi sarana kesehatan, sanitasi tempat-tempat umum, pengelolaan farmasi, makanan dan minuman.
Ø  Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi dalam bidang Regdit dan Litbang.
Ø  Menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja atau dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
Ø  Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
Ø  Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Seksi Registrasi, Akreditasi dan Litbang dalam dinas kesehatan ini, hanya memberikan rekomendasi serta memeriksa Badan Usaha yang akan mengajukan izin usaha berkenaan dengan praktek kesehatan.
Sedangkan untuk memberikan perizinan pendirian Badan Usaha/badan hukum dalam lingkup kesehatan itu sendiri adalah BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) yang berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2013.

2.2. Prosedur perizinan Badan Usaha/Badan Hukum
Dinas Kesehatan Kota Bengkulu memeberikan rekomendasi atau perizinan untuk izin praktek dokter, praktek Bidan mandiri, surat izin pendirian operasional apotek atau toko obat, serta tempat-tempat pengobatan tradisional.
Adapun tahapan yang harus dilalui oleh orang yang akan mendirikan badan usaha diantaranya adalah sebagai berikut:
Langkah pertama yang harus dilakukan orang/kelompok yang akan mendirikan badan usaha/badan hukum di bidang kesehatan adalah pergi ke BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) untuk melihat syarat-syarat perizinan yang dibuat oleh BPPT.
Selanjutnya, orang/sekelompok orang tersebut melengkapi persyaratan tersebut. Setelah lengkap, membawa kembali persyaratan tadi ke BPPT. BPPT membuat surat kepada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, untuk dapat memberikan rekomendasi atas badan usaha/badan hukum yang akan didirikan.
Berkas persyaratan diperiksa kembali oleh Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dan survei secara langsung ke lapangan. Setelah semuanya lengkap dan sesuai, maka Dinas Kesehatan Kota Bengkulu membuatkan rekomendasi badan usaha/badan hukum. Rekomendasi ini dibawa kembali ke BPPT. Dan BPPT mengeluarkan izin untuk pendirian badan usaha/badan hukum terkait.

2.3. Permasalahan yang Dihadapi Dinas Kesehatan terkait Perizinan/ Rekomendasi
Masalah yang kerap kali dihadapi oleh Dinas Kesehatan Kota, khususnya mengenai perizinan adalah adanya badan usaha/ badan hukum yang mendirikan  usahanya tidak disertai izin praktek dari dinas terkait. Selain itu ada pula badan usaha/badan hukum yang pindah lokasi dan tidak membuat izin praktek lagi. Hal ini akan menyulitkan pendataan bagi Dinas Kesehatan Kota yang fungsinya itu sendiri adalah sebagai pemonitoring kinerja badan usaha/badan hukum itu.



BAB III. PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dalam mendirikan badan usaha/badan hukum, seseorang/sekelompok orang harus mengurus perizinan di BPPT dan ke dinas yang sesuai dengan sektor yang diambil. Izin yang dikeluarkan oleh BPPT itu sendiri baru diberlakukan mulai 01 Oktober 2013 dan hal ini merupakan sistem pelayanan terpadu/satu atap yang diterapkan oleh pemerintah. Yang mana sistem satu atap itu sendiri seperti yang telah kita ketahui adalah salah satu bentuk penerapan dari sistem Desentralisasi.
Di dalam Dinas Kesehatan Kota Bengkulu sendiri, setiap bagiannya memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. Untuk masalah perizinan, yang menanganinya adalah Seksi Registrasi, Akreditasi dan Litbang. Dan setiap dinas harus menjalankan TUPOKSInya masing-masing dengan maksimal agar badan usaha/badan hukum dapat menjalankan prakteknya dengan baik.


3.2. Saran
Badan/dinas yang mengurus masalah perizinan, dalam prakteknya tentu tidak bisa terlepas dari permasalahan dan kendala-kendala yang datang dari badan usaha/badan hukum terkait. Dan setiap dinas harus memiliki ketegasan dalam menindak badan usaha/badan hukum yang melakukan penyimpangan tertentu. Hal ini bukan hanya diterapkan dalam aturan tertulis saja, namun dalam prakteknya juga. Begitu pula dengan badan usaha/badan hukum yang harus memberikan partisipasi dan reaksi positif dalam hal perpanjangan izin itu sendiri.






DAFTAR PUSTAKA
Narasumber     :
·         Qori Apqoriah (Staf Dinas Kesehatan Kota Bengkulu)
·         Hj. Masnun (Bidan di Jl. WR. Supratman 4, Kandang Limun, Bengkulu). (10 Desember 2013, 11.42 WIB)

(

Tidak ada komentar:

Posting Komentar