Kewirausahaan
PERIZINAN BADAN HUKUM/BADAN USAHA PADA DINAS KESEHATAN KOTA BENGKULU
BAB I. PENDAHULUAN
Untuk mendirikan badan usaha/badan
hukum, seorang/sekelompok orang harus
melalui cara-cara tertentu. Dan ada masing-masing badan/dinas yang harus
disesuaikan dengan jenis badan usaha/badan hukum yang akan dibuat.
Bidang-bidang ini dapat meliputi perdagangan, kesehatan, pariwisata, industri,
makanan, jasa, perkoperasian, pendidikan dan lain-lain. Badan usaha/badan hukum
dalam mendirikan prakteknya harus berada di lokasi yang sesuai dan tepat, tidak
mengganggu lingkungan sekitarnya, dan ini adalah fungsi dari diurusnya Surat
Izin Gangguan.
Dinas adalah unsur pelaksana
pemerintah. Dan dinas daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana
pemerintah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung
jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dinas inilah yang
mengurus segala hal mengenai perizinan sesuai dengan sektor badan usaha/badan
hukum. Perizinan diperlukan agar usaha yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang bisa berjalan dengan resmi dan legal formal.
Dinamika sistem birokrasi yang
terus berjalan dan melalui banyak pembaruan membuat sistem perizinan juga ikut
berubah. Dari yang sederhana menjadi lebih spesifik dan bisa dikatakan lebih
rumit. Begitu pula dengan bahasan yang kami angkat, mengenai perizinan oleh
Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Yang mana, mulai bulan Oktober 2013 telah
mengalami perubahan peraturan dalam mendapatkan perizinan.
BAB II. ISI
2.1. Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Kesehatan Kota Bengkulu
Dinas Kesehatan
Kota Bengkulu adalah unsur pelaksana pemerintah Kota Bengkulu dalam menjalankan
program pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan yang dibuat oleh Pemerintah
Daerah Kota Bengkulu. Dalam menjalankan kinerjanya, para anggota didalam dinas
kesehatan Kota Bengkulu memiliki tupoksi atau tugas pokok dan fungsi yang
dijalankan.
Terutama dalam
mengurus masalah perizinan untuk mendirikan badan usaha maupun badan hukum
dalam lingkup bidang kesehatan. Di dalam Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, setiap
bagiannya memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. Untuk masalah
perizinan, yang menanganinya adalah Seksi Registrasi, Akreditasi dan
Litbang.
Menurut
peraturan Walikota Bengkulu No. 26 Tahun 2008 tentang tugas pokok, fungsi Seksi
Registrasi, Akreditasi dan Litbang yaitu:
Ø Menyusun
rencana/program kegiatan seksi registrasi, akreditasi dan litbang.
Ø Membagi
tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya.
Ø Memeriksa
dan menilai hasil kerja bawahan
Ø Menghimpun
dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas
seksi registrasi, akreditasi dan litbang
Ø Melaksanakan
kegiatan program registrasi, perizinan, akreditasi, dan penelitian pengembangan
di bidang kesehatan.
Ø Menyusun
petunjuk teknis untuk registrasi, perizinan, akreditasi, dan perizinan
penelitian atau pengembangan kesehatan.
Ø Mengeluarkan
dan mencabut izin atau rekomendasi sarana kesehatan, sanitasi tempat-tempat
umum, pengelolaan farmasi, makanan dan minuman.
Ø Melaksanakan
kegiatan monitoring dan evaluasi dalam bidang Regdit dan Litbang.
Ø Menyiapkan
bahan koordinasi dengan unit kerja atau dengan instansi terkait sesuai dengan
bidang tugasnya.
Ø Menyusun
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada
atasan.
Ø Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan.
Seksi
Registrasi, Akreditasi dan Litbang dalam dinas kesehatan ini, hanya memberikan
rekomendasi serta memeriksa Badan Usaha yang akan mengajukan izin usaha
berkenaan dengan praktek kesehatan.
Sedangkan untuk
memberikan perizinan pendirian Badan Usaha/badan hukum dalam lingkup kesehatan
itu sendiri adalah BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) yang berlaku mulai
tanggal 1 Oktober 2013.
2.2. Prosedur perizinan Badan
Usaha/Badan Hukum
Dinas Kesehatan
Kota Bengkulu memeberikan rekomendasi atau perizinan untuk izin praktek dokter,
praktek Bidan mandiri, surat izin pendirian operasional apotek atau toko obat,
serta tempat-tempat pengobatan tradisional.
Adapun tahapan
yang harus dilalui oleh orang yang akan mendirikan badan usaha diantaranya
adalah sebagai berikut:
Langkah pertama
yang harus dilakukan orang/kelompok yang akan mendirikan badan usaha/badan
hukum di bidang kesehatan adalah pergi ke BPPT (Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu) untuk melihat syarat-syarat perizinan yang dibuat oleh BPPT.
Selanjutnya,
orang/sekelompok orang tersebut melengkapi persyaratan tersebut. Setelah
lengkap, membawa kembali persyaratan tadi ke BPPT. BPPT membuat surat kepada
Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, untuk dapat memberikan rekomendasi atas badan
usaha/badan hukum yang akan didirikan.
Berkas persyaratan
diperiksa kembali oleh Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dan survei secara langsung
ke lapangan. Setelah semuanya lengkap dan sesuai, maka Dinas Kesehatan Kota
Bengkulu membuatkan rekomendasi badan usaha/badan hukum. Rekomendasi ini dibawa
kembali ke BPPT. Dan BPPT mengeluarkan izin untuk pendirian badan usaha/badan
hukum terkait.
2.3.
Permasalahan yang Dihadapi Dinas Kesehatan terkait Perizinan/ Rekomendasi
Masalah yang
kerap kali dihadapi oleh Dinas Kesehatan Kota, khususnya mengenai perizinan adalah
adanya badan usaha/ badan hukum yang mendirikan
usahanya tidak disertai izin praktek dari dinas terkait. Selain itu ada
pula badan usaha/badan hukum yang pindah lokasi dan tidak membuat izin praktek
lagi. Hal ini akan menyulitkan pendataan bagi Dinas Kesehatan Kota yang
fungsinya itu sendiri adalah sebagai pemonitoring kinerja badan usaha/badan
hukum itu.
BAB III. PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Dalam mendirikan badan usaha/badan
hukum, seseorang/sekelompok orang harus mengurus perizinan di BPPT dan ke dinas
yang sesuai dengan sektor yang diambil. Izin yang dikeluarkan oleh BPPT itu
sendiri baru diberlakukan mulai 01 Oktober 2013 dan hal ini merupakan sistem
pelayanan terpadu/satu atap yang diterapkan oleh pemerintah. Yang mana sistem
satu atap itu sendiri seperti yang telah kita ketahui adalah salah satu bentuk
penerapan dari sistem Desentralisasi.
Di dalam Dinas
Kesehatan Kota Bengkulu sendiri, setiap bagiannya memiliki tugas pokok dan
fungsi masing-masing. Untuk masalah perizinan, yang menanganinya adalah Seksi
Registrasi, Akreditasi dan Litbang. Dan setiap dinas harus menjalankan
TUPOKSInya masing-masing dengan maksimal agar badan usaha/badan hukum dapat
menjalankan prakteknya dengan baik.
3.2. Saran
Badan/dinas yang mengurus masalah
perizinan, dalam prakteknya tentu tidak bisa terlepas dari permasalahan dan
kendala-kendala yang datang dari badan usaha/badan hukum terkait. Dan setiap
dinas harus memiliki ketegasan dalam menindak badan usaha/badan hukum yang
melakukan penyimpangan tertentu. Hal ini bukan hanya diterapkan dalam aturan
tertulis saja, namun dalam prakteknya juga. Begitu pula dengan badan
usaha/badan hukum yang harus memberikan partisipasi dan reaksi positif dalam
hal perpanjangan izin itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Narasumber :
·
Qori Apqoriah
(Staf Dinas Kesehatan Kota Bengkulu)
·
Hj. Masnun
(Bidan di Jl. WR. Supratman 4, Kandang Limun, Bengkulu). (10 Desember 2013, 11.42 WIB)
(
Tidak ada komentar:
Posting Komentar