Minggu, 06 Juli 2014

Policy Paper: Implementasi Penertiban Tempat Pembuangan Sampah di Bengkulu


POLICY PAPER

Implementasi Penertiban Tempat Pembuangan Sampah di Bengkulu


DAFTAR ISI
Kata Pengantar.................................................................................................................. i
Daftar Isi........................................................................................................................... ii
BAB I. PENDAHULUAN.............................................................................................. 1
1.      Latar Belakang............................................................................................................ 1
1.1.Kebijakan Pembangunan Sektor Pembangunan.................................................... 1
1.2.Permasalahan Sampah di Bengkulu...................................................................... 2
1.3.Perda No. 02 Tahun 2011..................................................................................... 3
BAB II. RUMUSAN MASALAH.................................................................................. 5
2.      Rumusan  Masalah...................................................................................................... 5
2.1. Identifikasi Masalah............................................................................................. 5
2.2. Rumusan Masalah Kebijakan............................................................................... 5
2.3. Rumusan Tujuan Kebijakan................................................................................. 6
2.4. Kriteria Keberhasilan Kebijakan.......................................................................... 6
BAB III. ALTERNATIF KEBIJAKAN......................................................................... 7
3.1. Penilaian Alternatif............................................................................................. 7
3.2. Prakiraan Alternatif............................................................................................. 7
BAB IV. PENILAIAN ALTERNATIF.......................................................................... 9
4. Penilaian Alternatif................................................................................................ 9
BAB V. REKOMENDASI.............................................................................................. 11
5 . Rekomendasi......................................................................................................... 11
BAB VI. DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 12




Ringkasan Eksekutif (Eksekutif Summary)
            Pemerintah sebagai pelayan masyarakat dalam menjalankan prakteknya masih mengalami kegagalan-kegagalan. Faktor penyebabnya bisa jadi dari internal maupun eksternal pemerintah itu sendiri. Pembangunan menjadi salah satu PR penting dari rentetan panjang permasalahan sosial lainnya. Dalam hal ini, pembangunan bersifat mendasar yang menjadi kebutuhan primer masyarakat salah satunya ialah mengenai kebersihan. Yang mana kebersihan dewasa ini merupakan fasilitas umum yang harus didapatkan oleh masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 08 tahun 2003 Pasal 19, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam Wilayah Kota Bengkulu, menjelaskan bahwa Fasilitas umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam Sistem Pelayanan Lingkungan yang diselengggarakan oleh instansi pemerintah dan terdiri dari antara lain: jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, terminal angkutan umum/bus shelter, kebersihan pembuangan sampah, dan pemadam kebakaran. Melalui Perda ini jelas bahwa pengelolaan mengenai kebersihan, terutama masalah sampah adalah hal yang harus ditangani oleh Pemerintah Kota Bengkulu khususnya melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Selain itu dalam Perda tersebut juga jelas mengenai perawatan hingga pelestarian fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Sebagai bagian dari satu kesatuan sistem yang menjadi dasar terbentuknya pelayanan lingkungan, menunjukkan bahwa masalah kebersihan ini tidak dapat ditinggalkan begitu saja. Selain pengadaan fasilitasnya, dalam Perda No. 02 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan sampah di Bengkulu dijelaskan lebih rinci mengenai penampungan sampah dan hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan sampah. Peraturan yang dibuat tentulah membentuk nilai yang dijadikan sebagai pedoman atau dasar bagi manusia dalam bertindak.
            Namun dalam implementasinya di lapangan, terdapat hal-hal yang menjadi tantangan untun keefektifitasan Peraturan tersebut. Oleh karena itu, permasalahan yang dikaji dalam policy paper ini berkaitan dengan implementasi peraturan tersebut di lapangan, terutama masalah pengelolaan masalah. Sebagai analisis yang bertujuan untuk membandingkan sejauh mana tingkat efektifitas peraturan tersebut berjalan. Para pemangku kepentingan sebagai perumus kebijakan yang menghasilkan peraturan ini perlu mengetahui bagaimana bentuk kebijakan tersebut dalam prakteknya di lapangan. Sebagai bahan rujukan dalam membuat kebijakan selanjutnya. Karena kebijakan sebelumnya dijadikan sebagai pengalaman, dan seperti yang diketahui bahwa pengalaman merupakan salah satu guru yang paling berharga.
            Analisis kebijakan ini disusun dalam rangka mengajak masyarakat sebagai objek yang diberi hasil kebijakan untuk dapat bersikap kritis dan analitik melihat produk-produk kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Selain dilain sisi, mengajak pemerintah sebagai perumus kebijakan untuk dapat melihat hasil kebijakan dari sudut pandang lain. Agar bisa dijadikan sebagai bahan pembanding dan masukan bagi pembuatan kebijakan di masa yang akan datang. Setiap kesalahan atau kurang sempurnanya kebijakan itu dipelajari dengan tujuan agar tidak terulang kembali dan membuat langkah baru yang lebih baik.
            Rekomendasi sebagai solusi atau alternatif pilihan dibuat sebagai bahan perbaikan bagi kekuarangan yang terdapat dalam kebijakan tersebut. Sehingga mampau menjadi lebih efektif dalam penegakkannya. Sesuai dengan topik permasalahan mengenai pengelolaan sampah di Bengkulu yang belum optimal, rekomendasi yang diberikan yaitu untuk tidak merubah peraturan yang ada. Namun menggencarkan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan. Dengan demikian dapat menambah norma-norma non-formal yang diinternalisasikan ke dalam diri masyarakat. Dan hal sederhana yang dapat segera dimulai itu dari rumah masing-masing warga. Dengan melakukan hal itu, masyarakat sudah ikut berpartisipasi menjaga kelestarian lingkungan. Namun masalah pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya memerlukan penegasan dari instansi terkait serta pemerintah kota secara langsung. Penegasan ini dilakukan kepada warga ataupun pihak instansi terkait untuk dapat menyelesaikan masalah itu. Agar permasalahan mengenai tempat pembuangan sampah yang berada di pinggir jalan ataupun tempat lain yang tidak sesuai, tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut di Bengkulu. Harus ada perubahan yang berarti untuk bisa mengkategorikan berhasil atau tidaknya suatu kebijakan yang telah dirumuskan.



BAB I
PENDAHULUAN
1.    LATAR BELAKANG
1.1.  Kebijakan Pembangunan Sektor Kebersihan
Suatu daerah yang dikatakan mengalami pertumbuhan adalah terlihat dari adanya peningkatan pembangunan, baik itu pembangunan fisik maupun non-fisik. Pembangunan fisik sebagai bentuk pembangunan yang hasilnya dapat dilihat secara langsung, pada umumnya dijadikan sebagai indikator kemajuan suatu daerah. Sedangkan pembangunan non-fisik yang lebih berorientasi kepada pembangunan karakter dan internalisasi nilai-nilai pendidikan ke dalam diri SDM atau masyarakat suatu daerah. Pembangunan SDM walau tidak terlihat secara kasat mata tapi sangat mempengaruhi kemajuan dan perkembangan pembangunan fisik di suatu daerah. Karena manusia sebagai faktor utama untuk menggerakkan pembangunan.
Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah haruslah secara merata dan adil pada semua sektor. Baik itu sektor formal pada pemerintahan maupun informal pada bidang swasta. Serta pada berbagai bidang primer maupun sekunder. Kebersihan sebagai salah satu bidang penting untuk diperhatikan perkembangannya. Hampir pada semua daerah menempatkan kebersihan sebagai unsur pokok yang ada dalam perencanaan pembangunan. Ini menunjukkan bahwa kebersihan seolah-olah selalu menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Karena ada saja permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam membereskan program pada bidang ini. Ada pihak-pihak yang melakukan sesuatu di luar jalur peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Dari sini dapat muncul masalah sosial yang menyebabkan ketimpangan sosial. Ketimpangan sosial dalam masyarakat seperti hal tersebut merupakan hal yang perlu untuk dikaji ulang, untuk kemudian dicari solusi atau penyelesaian untuk memperbaikinya.
Permasalahan yang muncul memerlukan alternatif kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka menyelesaikan persoalan tersebut. Kebijakan sebagai hasil dari proses yang dilewati para pembuat kebijakan. Dengan bahan masukan berbagai pertimbangan dan kemungkinan-kemungkinan yang telah diperhitungkan secara matang. Kebijakan yang dihasilkan dari berbagai bidang kehidupan masyarakat, secara tidak langsung maupun langsung menciptakan nilai yang akan membentuk batasan-batasan tertentu bagi masyarakat untuk melakukan dan tidak melakukan sesuatu.
Analisis adalah hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan penyelesaian persoalan kebijakan tesebut. Analisis kebijakan publik menjadi hal yang penting disini. Karena dari sini dapat dilihat, apakah kebijakan yang telah dibuat tersebut memang berhasil atau tidak. Serta untuk memperbaiki kembali kebijakan tersebut agar sesuai dengan situasi dan kondisi terkini yang ada dalam masyarakat. Selain memperbaiki atau dilakukan sesudah adanya kebijakan, analisis kebijakan publik juga dapat dilakukan sebelum adanya kebijakan tersebut. Sebagai pencegahan dengan mempelajari pada kebijakan yang sebelumnya. Hal ini penting untuk dilakukan demi mendapatkan hasil kebijakan yang sesuai. Kebersihan sebagai topik yang penulis ambil, memiliki beberapa pokok permasalahan yang mendasar dan ada pada setiap tempat. Yaitu pengelolaan sampah yang tidak maksimal pada beberapa titik lokasi. Tempat yang tidak seharusnya dijadikan tempat pembuangan sampah namun disalahgunakan dengan membuang sampah di sana.
Perlunya pengkajian secara mendalam terhadap permasalahan yang telah terjadi  tersebut, untuk mengetahui pula tingkat keberhasilan kebijakan yang di terapkan dalam masyarakat. Analisis kebijakan ini akan memberikan tindakan-tindakan yang dapat menjadi pencegahan terhadap kemungkinan buruk lainnya yang akan terjadi. Karena ini berhubungan secara langsung dengan kehidupan masyarakat.
1.2.Permasalahan Sampah di Bengkulu
Masalah sampah menjadi masalah yang pelik dalam pengelolaan lingkungan. Pada umumnya sampah di Kota Bengkulu di kelola oleh pemerintah daerah melalui masing-masing kelurahan. Untuk kawasan perumahan proses pengambilan sampah dilakukan 2 kali sehari, pagi dan sore yang kemudian ditampung di tempat penampungan sementara sampah. Sampah-sampah di berbagai tempat penampungan sementara akhirnya dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah (TPA). Lokasi TPA Kota Bengkulu terletak di Air Sebakul dan dinamakan TPA Air Sebakul. Kondisi TPA ini telah dikelola dengan baik; walaupun masih ada beberapa kekurangan seperti belum adanya pagar pembatas, dan sarana alat berat yang masih kurang.
TPA bukan menjadi satu-satunya masalah urgent dalam hal ini. Melainkan pendistribusian sampah-sampah tersebut yang sampai atau tidak ke TPA. Bisa dilihat di beberapa tempat yang dijadikan masyarakat sebagai Tempat Pembuangan Sampah. Dan ini bisa dikatakan sebagai TPS liar karena dirasa tempat-tempat tersebut tidaklah seharusnya dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah sementara serta tidak sesuai dengan intruksi dari pemerintah daerah dalam penanganan kebersihan. Banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat berpengaruh besar terhadap kebersihan lingkungan. Padahal untuk di Bengkulu sendiri ada PERDA yang mengatur masalah pengelolaan sampah. Namun terbukti dalam prakteknya masih banyak oknum tidak bertanggungjawab yang mencemari ligkungan dengan sengaja. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dalam  meningkatkan kinerjanya. Dengan demikian diperlukan adanya alternatif untuk pemecahan masalah yang ada.
Dapat dikatakan bahwa kebersihan akan mempengaruhi jalannya sektor yang lain. Seperti kesehatan, sosial, ekonomi dan lain sebagainya. Sebagai sebuah satu kesatuan, setiap sektor kehidupan dan penghidupan masyarakat saling mempengaruhi. Artinya jika terjadi masalah pada satu sektor, maka akan mempengaruhi yang lainnya. Karena itu analisis sebagai sesuatu yang dilaksanakan untuk memberikan pencegahan maupun alternatif permasalahan pada berbagai sektor, terutama kebersihan suatu daerah.

1.3. Perda No. 02 Tahun 2011
Perda No. 02 Tahun 2011 merupakan peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah kota Bengkulu dalam rangka mengatur pengelolaan sampah yang ada di Bengkulu. Berkenaan dengan permasalahan pada policy paper ini adalah terdapat pada BAB VII mengenai Larangan, pada Pasal 34, yaitu:
(1) Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan.
(2) Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis
Selain itu, koordinasi yang kurang dilakukan antara pemerintah daerah dengan masyarakat mengenai peraturan yang terdapat di Bab III (Penanganan Sampah), pada Bagian Kedua tentang Penanganan Sampah oleh LPM, Pasal 7, yaitu:
(1) Setiap rumah tangga wajib menyediakan tempat sampah organik dan sampah anorganik.
(2) Tempat sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk wadah tertutup.
(3) Tempat sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diletakkan pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau oleh petugas yang ditunjuk.
Serta Pasal 8:
Setiap rumah tangga wajib meletakkan sampah, sebelum petugas yang ditunjuk mengangkut sampah.
Peraturan yang tercantum di pasal tersebut tidak terlaksana dengan benar. Hal ini jelas, karena dapat dilihat sendiri bahwa setiap rumah tangga di Bengkulu jarang ada yang menyediakan tempat sampah khusus. Sehingga kecenderungan membuang sampah pada tempat pembuangan sampah liar itu menjadi lebih besar. Pengoptimalisasian peraturan daerah ini sangat diperlukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar sesuai dengan tujuan peraturan yang telah ditetapkan.
BAB II
RUMUSAN MASALAH
2.    RUMUSAN MASALAH
2.1.  Identifikasi Masalah
Dengan berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah, memungkinkan setiap daerah yang ada di Indonesia untuk memberlakukan sistem desentralisasi. Peraturan-peraturan demi kepentingan daerah dibuat oleh para perumus kebijakan dalam memenuhi kebutuhan yang sesuai dengan daerahnya masing-masing. Demikian pula di kota Bengkulu, terdapat peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan kebersihan, terutama sampah. Yaitu PERDA No. 02 Th. 2011 yang berisi tentang pengelolaan sampah.
Seperti yang kita ketahui, peraturan yang dibuat tidak bisa berjalan dengan sempurna. Ada saja hambatan maupun tantangan yang membuatnya menjadi kurang efektif. Hal-hal ini penyebabnya dari bermacam-macam. Mulai dari instansi terkait yang berhubungan langsung dengan kebijakan tersebut, maupun warga masyarakat sebagai pelaksana di lapangan. Hasil kebijakan sangat bergantung kepada sinergi yang diiciptakan dari berbagai pihak untuk dapat menyeimbangkan implementasi kebijakan.
Jika tidak ada kesinambungan antar berbagai pihak dalam mendukung terlaksananya suatu kebijakan, maka kebijakan tersebut akan berjalan dengan tidak seimbang dan timpang. Seperti yang terjadi pada PERDA tersebut. Tidak adanya harmonisasi antara pemerintah dan masyarakat menjadikan PERDA ini kurang efektif dalam penerapannya. Banyak terjadi pelanggaran mengenai pembuangan sampah oleh masyarakat. Tempat yang tidak seharusnya dihampiri sampah, malah menjadi tempat pembuangan sampah liar. Seperti di jalan-jalan yang ada di sekitar pantai kualo Bengkulu. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja pemerintah daerah dalam merealisasikan PERDA No. 02 Th. 2011 masih kurang berhasil.

2.2.  Rumusan Masalah kebijakan
Tidak adanya sinergi yang diciptakan antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam usaha penerapan PERDA No. 02 Th. 2011 menjadi penyebab kurang berjalannya PERDA tersebut dalam penerapannya di lapangan. Selain itu, dalam PERDA No. 02 Th. 2011 yang menyebutkan bahwa beberapa fungsi pemerintah yaitu:
untuk menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;
serta melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah, kurang terlaksana dengan benar. Masalah inilah yang timbul dalam penerapan PERDA No. 02 Th. 2011. Sesungguhnya menjadikannya dasar munculnya tempat pembuangan sampah liar di beberapa tempat di kota Bengkulu. Hal inilah yang menjadi rumusan masalah dalam policy paper ini.
Melihat pokok permasalahan yang mengacu pada kurang adanya koordinasi antar berbagai unit kesatuan di daerah, pada dasarnya pada policy paper ini ingin menunjukkan alternatif yang bisa dilakukan dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut. Sehingga didapatkan perubahan yang berarti bagi semua pihak.

2.3.  Rumusan Tujuan Kebijakan
Berlandaskan pada dasar permasalahan yang timbul dari tidak berjalannya fungsi pemerintah dalam hal meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah serta koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Tujuan yang dapat dirumuskan dalam memberikan alternatif kebijakan ini adalah memberikan alternatif yang bisa membuat perubahan bagi masyarakat dalam mengelola sampah. Serta peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam mengarahkan aparaturnya di lapangan, agar bekerja sesuai keinginan yang hendak dicapai dari PERDA No. 02 Th. 2011 tersebut. Selain itu, peningkatan pendisiplinan terhadap oknum masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap tegaknya peraturan tersebut sangat diperlukan dalam menjalankannya.

2.4.   Kriteria Keberhasilan Kebijakan
Suatu kebijakan yang telah dirumuskan, untuk kemudian dapat diimplementasikan memiliki kriteria dalam mengkategorikan apakah kebijakan tersebut berhasil atau tidak. Diantaranya kebijakan dilaksanakan pemerintah daerah, serta diterima dan diterapkan oleh masyarakat. Selain itu kebijakan itu dilaksanakan sesuai dengan tujuan kebijakan yang diharapkan. Dengan demikian, hal tersebut dapat menjadi indikator keberhasilan kebijakan. Melalui analisis serta evaluasi kebijakan sehingga bisa segera diketahui dengan jelas.
BAB III
ALTERNATIF KEBIJAKAN
3.    ALTERNATIF KEBIJAKAN
3.1.  Penilaian Alternatif
Setelah menganalisa kebijakan mengenai pengelolaan sampah serta implementasi dari kebijakan tersebut, yang tertuang dalam PERDA No. 02 Th. 2011, terdapat beberapa usulan opsi proses kebijakan yang dapat meningkatkan kualitas PERDA ini serta memungkinkan terjadinya internalisasi dalam penerapannya maupun dapat menjadi opsi bagi proses pembentukan suatu PERDA baru mengenai pengelolaan sampah. Opsi tersebut adalah:
A.    Tidak merubah Perda yang telah ada namun melakukan seperangkat intervensi terpadu untuk memberikan kekuatan non-formal terhadap Perda ini.
B.     Merubah Perda yang telah ada dengan menambah/merubah materi Perda yang diperlukan
C.     Menyusun Perda baru melalui analisa terhadap permasalahan yang tepat dan proses yang memperhatikan prinsip pengelolaan komunitas dalam mengembangkan internalisasi terhadap norma baru

3.2.Prakiraan Alternatif
Berdasarkan alternatif yang telah dibuat, harus ada prakiraan yang menjadi gambaran dari terlaksananya peraturan tersebut. Prakiraan dari alternatif yang telah dibuat diantaranya yaitu:
Berkaitan dengan Opsi A di atas, menunjukkan bahwa masyarakat perlu difasilitasi (baik oleh LSM maupun oleh pemerintah) untuk memperkuat internalisasi terhadap Perda ini. Suatu studi perilaku perlu dikembangkan untuk mempelajari halangan dan manfaat yang dirasakan terhadap Perda ini dalam menangani masalah sampah. Berdasarkan kajian empiris tersebut kemudian dikembangkan seperangkat kegiatan untuk mengembangkan penanaman nilai bagi masyarakat dengan tujuan memperlihatkan perilaku yang diharapkan.
Opsi B untuk merevisi materi Perda dapat dilakukan sesuai dengan pedoman dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Opsi B ini dilakukan dengan cara menambahkan materi mengenai koordinasi lanjut antar satuan kerja perangkat daerah/ SKPD di kota Bengkulu, serta interaksi dengan masyarakat dalam menjalin kerjasama pengelolaan sampah agar terkendali.
Opsi C memberikan saran untuk melakukan suatu proses baru dengan lebih sistematis dan empiris. Di dalam proses penyusunan Perda yang baru ini terdapat beberapa hal yang penting untuk dilakukan:
- Melakukan definisi permasalahan yang jelas dan spesifik, melalui di antaranya: studi literature, studi lapang, maupun pelibatan pakar untuk mendapatkan gambaran permasalahan secara nyata dan komprehensif. Definisi permasalahan yang jelas dan spesifik juga sangat penting dalam diskusi dengan masyarakat di tingkat lokal sehingga diperoleh tujuan bersama yang akan menjadi dasar dari penyusunan suatu kebijakan lokal, maupun internalisasi dari suatu norma sosial baru.
- Mengembangkan analisa hubungan pemangku kepentingan terkait dengan permasalahan dan solusi. Analisa semacam ini akan membantu menentukan strategi pendekatan yang dipilih dalam proses penyusunan Perda, menentukan pemangku kepentingan yang tepat dan harus terlibat untuk menjamin partisipasi penuh serta termuatnya semua kepentingan terkait permasalahan dan solusi. Analisa ini juga akan menentukan bentuk dan durasi strategi komunikasi yang perlu dibangun sesuai dengan perbedaan/persamaan kepentingan yang ada di antara para pemangku kepentingan.
- Karena pada kenyataannya proses kebijakan di tingkat lokal adalah juga suatu perubahan sosial struktural yang memerlukan waktu yang panjang, maka lembaga pendamping di dalam proses penyusunan ini perlu secara strategis membuat perencanaan pendekatan yang akan digunakan termasuk juga memperhitungkan sumberdaya (keahlian, waktu, dana) yang diperlukan untuk mencapai lebih dari sekedar penandatanganan kesepakatan, namun hingga pada menjamin internalisasi suatu norma baru di tingkat lokal.






BAB IV
PENILAIAN ALTERNATIF
4.      PENILAIAN ALTERNATIF
Terdapat beberapa penilaian yang bisa diangkat terhadap opsi yang diberikan. Beserta perbandingan yang akan dihadapi dalam penerapan peraturan tersebut. Diantaranya yaitu:
Konsekuensi dari Opsi A adalah:
- Tidak memulai proses kebijakan dari awal sehingga efektif dalam penggunaan waktu
- Memperjelas tujuan bersama ketika pengelolaan terhadap sampah bisa diterapkan dengan baik akan meningkatkan pemahaman mengenai nilai penting dalam Perda ini terhadap kebaikan lingkungan hidup.
- Diperlukan sejumlah biaya tertentu (bisa bersumber dari dana pemerintah daerah maupun dana lembaga pendamping) untuk mengembangkan suatu proses intervensi yang layak dan menjamin bahwa tercipta internalisasi norma sosial yang baru.
Konsekuensi dari Opsi B adalah:
- Permasalahan utama diperbaiki dan mampu mendekati permasalahan nyata yang ingin diatasi, sehingga kebijakan benar-benar berfungsi sebagai alat untuk menyelesaikan masalah.
- Perlu pelibatan dan komunikasi yang konstruktif dan intensif dari pengambil keputusan di pemerintahan daerah sehingga Perda secara integratif mendukung peraturan perundangan yang lebih tinggi dalam mengelola masalah sampah.
- Diperlukan waktu dan biaya baik untuk proses mencapai kesepakatan terhadap materi baru maupun untuk sosialisasinya, yang mungkin akan setara dengan proses pembuatan Perda baru.
Pemilihan Opsi C sebagai suatu solusi kebijakan memiliki beberapa konsekuensi sebagai berikut:
- Diperlukan sumberdaya (keahlian, waktu, dana) yang lebih besar dibandingkan Opsi A dan Opsi B.
- Penerapan Opsi C secara konsisten akan menjamin terpenuhinya lima aspek kunci dalam pengelolaan komunitas terhadap sumberdaya alam yaitu keputusan yang partisipatif, monitoring, norma sosial, dan sanksi sosial, serta kontrol terhadap perilaku individu.
- Karena rancangan strategi untuk proses internalisasi norma menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan proses penyusunan Perda secara formal legal, maka dapat diharapkan bahwa penerapan Perda akan menjadi lebih efektif.


BAB V
REKOMENDASI
5.    REKOMENDASI
Masalah dalam Policy paper ini berkenaan dengan kurangnya koordinasi antar pemerintah daerah dengan pihak swasta maupun masyarakat. Yang berujung kepada ketidakpatuhan masyarakat dalam menjalankan PERDA No. 02 Th. 2011, sehingga pengelolaan sampah, pada pembuangannya khususnya, menjadi sembarangan dan kurang diperhartikan. Hingga timbullah tempat pembuangan sampah liar yang dibuat masyarakat pada tempat yang bukan seharusnya. Melalui alternatif yang telah dihasilkan dari proses analisis kebijakan yang tertuang dalam Perda mengenai pengelolaan sampah di bengkulu tersebut, policy paper ini lebih memilih untuk memberikan argumentasi sesuai dengan alternatif pilihan A yaitu: Tidak merubah Perda yang telah ada namun melakukan seperangkat intervensi terpadu untuk memberikan kekuatan non-formal terhadap Perda ini.
Opsi tersebut dianggap paling tepat karena logis dan realistis untuk dilakukan, serta bersifat progresif karena diarahkan pada membangun mekanisme untuk memperkuat penegakan aturan secara norma deskriptif daripada mengulangi proses penyusunan perda dari awal. Setiap peraturan yang dianggap ideal sesungguhnya telah ada di dalam PERDA No. 02 Th. 2011 tentang pengelolaan sampah. Yang harus digarisbawahi adalah dalam prakteknya yang harus melakukan kerjasama antar pemerintah daerah dengan semua kalangan. Selain itu, pada tempat-tempat yang telah dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah liar, harus ditertibkan kembali oleh pemerintah daerah, sehingga tercipta lingkungan yang nyaman dan bersih. Dengan demikian bisa terwujud pelaksanaan kebijakan yang sesuai dengan pengharapan.


BAB VI
DAFTAR PUSTAKA
·         Policy Paper, http://www.kebijakankesehatanindonesia.net/component/content/article/1050.html, 13/04/2014, 08.00 A.M.
·         Contoh policy paper, http://www.rareplanet.org/sites/rareplanet.org/files/uas-kebijakan-sw-email.pdf, 13/04/2014, 08.20 A.M.
·         PERDA mengenai pengelolaan sampah, http://bengkulu.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/10/KOTA_BENGKULU_2_2011.pdf, 14/04/2014, 09.30 A.M.
·         Masalah sampah, http://digilib.unimed.ac.id/public/UNIMED-Undergraduate-28040-308331013%20Bab%20I.pdf, 14/04/2014, 09.34 A.M.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar