POLICY PAPER
Implementasi Penertiban Tempat Pembuangan Sampah di Bengkulu
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar.................................................................................................................. i
Daftar
Isi........................................................................................................................... ii
BAB
I. PENDAHULUAN.............................................................................................. 1
1. Latar
Belakang............................................................................................................ 1
1.1.Kebijakan
Pembangunan Sektor Pembangunan.................................................... 1
1.2.Permasalahan
Sampah di Bengkulu...................................................................... 2
1.3.Perda
No. 02 Tahun 2011..................................................................................... 3
BAB
II. RUMUSAN MASALAH.................................................................................. 5
2. Rumusan Masalah...................................................................................................... 5
2.1. Identifikasi Masalah............................................................................................. 5
2.2. Rumusan Masalah Kebijakan............................................................................... 5
2.3. Rumusan Tujuan Kebijakan................................................................................. 6
2.4. Kriteria Keberhasilan Kebijakan.......................................................................... 6
BAB
III. ALTERNATIF KEBIJAKAN......................................................................... 7
3.1. Penilaian
Alternatif............................................................................................. 7
3.2. Prakiraan
Alternatif............................................................................................. 7
BAB
IV. PENILAIAN ALTERNATIF.......................................................................... 9
4. Penilaian Alternatif................................................................................................ 9
BAB
V. REKOMENDASI.............................................................................................. 11
5 . Rekomendasi......................................................................................................... 11
BAB
VI. DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 12
Ringkasan
Eksekutif (Eksekutif Summary)
Pemerintah
sebagai pelayan masyarakat dalam menjalankan prakteknya masih mengalami
kegagalan-kegagalan. Faktor penyebabnya bisa jadi dari internal maupun
eksternal pemerintah itu sendiri. Pembangunan menjadi salah satu PR penting
dari rentetan panjang permasalahan sosial lainnya. Dalam hal ini, pembangunan
bersifat mendasar yang menjadi kebutuhan primer masyarakat salah satunya ialah
mengenai kebersihan. Yang mana kebersihan dewasa ini merupakan fasilitas umum
yang harus didapatkan oleh masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 08
tahun 2003 Pasal 19, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam Wilayah Kota
Bengkulu, menjelaskan bahwa Fasilitas umum adalah bangunan-bangunan yang
dibutuhkan dalam Sistem Pelayanan Lingkungan yang diselengggarakan oleh
instansi pemerintah dan terdiri dari antara lain: jaringan air bersih, jaringan
listrik, jaringan telepon, terminal angkutan umum/bus shelter, kebersihan
pembuangan sampah, dan pemadam kebakaran. Melalui Perda ini jelas bahwa
pengelolaan mengenai kebersihan, terutama masalah sampah adalah hal yang harus
ditangani oleh Pemerintah Kota Bengkulu khususnya melalui Dinas Kebersihan dan
Pertamanan. Selain itu dalam Perda tersebut juga jelas mengenai perawatan
hingga pelestarian fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Sebagai
bagian dari satu kesatuan sistem yang menjadi dasar terbentuknya pelayanan
lingkungan, menunjukkan bahwa masalah kebersihan ini tidak dapat ditinggalkan
begitu saja. Selain pengadaan fasilitasnya, dalam Perda No. 02 Tahun 2011
mengenai Pengelolaan sampah di Bengkulu dijelaskan lebih rinci mengenai
penampungan sampah dan hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan sampah.
Peraturan yang dibuat tentulah membentuk nilai yang dijadikan sebagai pedoman
atau dasar bagi manusia dalam bertindak.
Namun
dalam implementasinya di lapangan, terdapat hal-hal yang menjadi tantangan
untun keefektifitasan Peraturan tersebut. Oleh karena itu, permasalahan yang
dikaji dalam policy paper ini berkaitan dengan implementasi peraturan
tersebut di lapangan, terutama masalah pengelolaan masalah. Sebagai analisis
yang bertujuan untuk membandingkan sejauh mana tingkat efektifitas peraturan
tersebut berjalan. Para pemangku kepentingan sebagai perumus kebijakan yang
menghasilkan peraturan ini perlu mengetahui bagaimana bentuk kebijakan tersebut
dalam prakteknya di lapangan. Sebagai bahan rujukan dalam membuat kebijakan
selanjutnya. Karena kebijakan sebelumnya dijadikan sebagai pengalaman, dan
seperti yang diketahui bahwa pengalaman merupakan salah satu guru yang paling
berharga.
Analisis
kebijakan ini disusun dalam rangka mengajak masyarakat sebagai objek yang
diberi hasil kebijakan untuk dapat bersikap kritis dan analitik melihat
produk-produk kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Selain dilain sisi,
mengajak pemerintah sebagai perumus kebijakan untuk dapat melihat hasil
kebijakan dari sudut pandang lain. Agar bisa dijadikan sebagai bahan pembanding
dan masukan bagi pembuatan kebijakan di masa yang akan datang. Setiap kesalahan
atau kurang sempurnanya kebijakan itu dipelajari dengan tujuan agar tidak
terulang kembali dan membuat langkah baru yang lebih baik.
Rekomendasi
sebagai solusi atau alternatif pilihan dibuat sebagai bahan perbaikan bagi
kekuarangan yang terdapat dalam kebijakan tersebut. Sehingga mampau menjadi
lebih efektif dalam penegakkannya. Sesuai dengan topik permasalahan mengenai
pengelolaan sampah di Bengkulu yang belum optimal, rekomendasi yang diberikan
yaitu untuk tidak merubah peraturan yang ada. Namun menggencarkan sosialisasi
dan penyadaran kepada masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan. Dengan
demikian dapat menambah norma-norma non-formal yang diinternalisasikan ke dalam
diri masyarakat. Dan hal sederhana yang dapat segera dimulai itu dari rumah
masing-masing warga. Dengan melakukan hal itu, masyarakat sudah ikut
berpartisipasi menjaga kelestarian lingkungan. Namun masalah pembuangan sampah
yang tidak pada tempatnya memerlukan penegasan dari instansi terkait serta
pemerintah kota secara langsung. Penegasan ini dilakukan kepada warga ataupun
pihak instansi terkait untuk dapat menyelesaikan masalah itu. Agar permasalahan
mengenai tempat pembuangan sampah yang berada di pinggir jalan ataupun tempat
lain yang tidak sesuai, tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut di
Bengkulu. Harus ada perubahan yang berarti untuk bisa mengkategorikan berhasil
atau tidaknya suatu kebijakan yang telah dirumuskan.
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR
BELAKANG
1.1.
Kebijakan
Pembangunan Sektor Kebersihan
Suatu
daerah yang dikatakan mengalami pertumbuhan adalah terlihat dari adanya
peningkatan pembangunan, baik itu pembangunan fisik maupun non-fisik.
Pembangunan fisik sebagai bentuk pembangunan yang hasilnya dapat dilihat secara
langsung, pada umumnya dijadikan sebagai indikator kemajuan suatu daerah.
Sedangkan pembangunan non-fisik yang lebih berorientasi kepada pembangunan
karakter dan internalisasi nilai-nilai pendidikan ke dalam diri SDM atau
masyarakat suatu daerah. Pembangunan SDM walau tidak terlihat secara kasat mata
tapi sangat mempengaruhi kemajuan dan perkembangan pembangunan fisik di suatu
daerah. Karena manusia sebagai faktor utama untuk menggerakkan pembangunan.
Pembangunan
yang dilakukan oleh pemerintah haruslah secara merata dan adil pada semua
sektor. Baik itu sektor formal pada pemerintahan maupun informal pada bidang
swasta. Serta pada berbagai bidang primer maupun sekunder. Kebersihan sebagai
salah satu bidang penting untuk diperhatikan perkembangannya. Hampir pada semua
daerah menempatkan kebersihan sebagai unsur pokok yang ada dalam perencanaan
pembangunan. Ini menunjukkan bahwa kebersihan seolah-olah selalu menjadi
pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Karena ada saja
permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam membereskan program pada bidang
ini. Ada pihak-pihak yang melakukan sesuatu di luar jalur peraturan yang telah
dibuat oleh pemerintah. Dari sini dapat muncul masalah sosial yang menyebabkan
ketimpangan sosial. Ketimpangan sosial dalam masyarakat seperti hal tersebut
merupakan hal yang perlu untuk dikaji ulang, untuk kemudian dicari solusi atau
penyelesaian untuk memperbaikinya.
Permasalahan
yang muncul memerlukan alternatif kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam
rangka menyelesaikan persoalan tersebut. Kebijakan sebagai hasil dari proses
yang dilewati para pembuat kebijakan. Dengan bahan masukan berbagai
pertimbangan dan kemungkinan-kemungkinan yang telah diperhitungkan secara
matang. Kebijakan yang dihasilkan dari berbagai bidang kehidupan masyarakat,
secara tidak langsung maupun langsung menciptakan nilai yang akan membentuk
batasan-batasan tertentu bagi masyarakat untuk melakukan dan tidak melakukan
sesuatu.
Analisis
adalah hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan penyelesaian persoalan
kebijakan tesebut. Analisis kebijakan publik menjadi hal yang penting disini.
Karena dari sini dapat dilihat, apakah kebijakan yang telah dibuat tersebut
memang berhasil atau tidak. Serta untuk memperbaiki kembali kebijakan tersebut
agar sesuai dengan situasi dan kondisi terkini yang ada dalam masyarakat.
Selain memperbaiki atau dilakukan sesudah adanya kebijakan, analisis kebijakan
publik juga dapat dilakukan sebelum adanya kebijakan tersebut. Sebagai
pencegahan dengan mempelajari pada kebijakan yang sebelumnya. Hal ini penting
untuk dilakukan demi mendapatkan hasil kebijakan yang sesuai. Kebersihan
sebagai topik yang penulis ambil, memiliki beberapa pokok permasalahan yang
mendasar dan ada pada setiap tempat. Yaitu pengelolaan sampah yang tidak
maksimal pada beberapa titik lokasi. Tempat yang tidak seharusnya dijadikan
tempat pembuangan sampah namun disalahgunakan dengan membuang sampah di sana.
Perlunya
pengkajian secara mendalam terhadap permasalahan yang telah terjadi tersebut, untuk mengetahui pula tingkat
keberhasilan kebijakan yang di terapkan dalam masyarakat. Analisis kebijakan
ini akan memberikan tindakan-tindakan yang dapat menjadi pencegahan terhadap
kemungkinan buruk lainnya yang akan terjadi. Karena ini berhubungan secara
langsung dengan kehidupan masyarakat.
1.2.Permasalahan Sampah di Bengkulu
Masalah sampah menjadi
masalah yang pelik dalam pengelolaan lingkungan. Pada umumnya sampah di Kota
Bengkulu di kelola oleh pemerintah daerah melalui masing-masing kelurahan.
Untuk kawasan perumahan proses pengambilan sampah dilakukan 2 kali sehari, pagi
dan sore yang kemudian ditampung di tempat penampungan sementara sampah.
Sampah-sampah di berbagai tempat penampungan sementara akhirnya dibuang ke
tempat pembuangan akhir sampah (TPA). Lokasi TPA Kota Bengkulu terletak di Air
Sebakul dan dinamakan TPA Air Sebakul. Kondisi TPA ini telah dikelola dengan
baik; walaupun masih ada beberapa kekurangan seperti belum adanya pagar
pembatas, dan sarana alat berat yang masih kurang.
TPA bukan menjadi satu-satunya
masalah urgent dalam hal ini. Melainkan pendistribusian sampah-sampah
tersebut yang sampai atau tidak ke TPA. Bisa dilihat di beberapa tempat yang
dijadikan masyarakat sebagai Tempat Pembuangan Sampah. Dan ini bisa dikatakan
sebagai TPS liar karena dirasa tempat-tempat tersebut tidaklah seharusnya
dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah sementara serta tidak sesuai dengan
intruksi dari pemerintah daerah dalam penanganan kebersihan. Banyaknya
pelanggaran yang dilakukan masyarakat berpengaruh besar terhadap kebersihan
lingkungan. Padahal untuk di Bengkulu sendiri ada PERDA yang mengatur masalah
pengelolaan sampah. Namun terbukti dalam prakteknya masih banyak oknum tidak
bertanggungjawab yang mencemari ligkungan dengan sengaja. Hal ini menjadi
pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dalam
meningkatkan kinerjanya. Dengan demikian diperlukan adanya alternatif
untuk pemecahan masalah yang ada.
Dapat dikatakan bahwa kebersihan
akan mempengaruhi jalannya sektor yang lain. Seperti kesehatan, sosial, ekonomi
dan lain sebagainya. Sebagai sebuah satu kesatuan, setiap sektor kehidupan dan
penghidupan masyarakat saling mempengaruhi. Artinya jika terjadi masalah pada
satu sektor, maka akan mempengaruhi yang lainnya. Karena itu analisis sebagai
sesuatu yang dilaksanakan untuk memberikan pencegahan maupun alternatif
permasalahan pada berbagai sektor, terutama kebersihan suatu daerah.
1.3. Perda No. 02 Tahun 2011
Perda
No. 02 Tahun 2011 merupakan peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah
kota Bengkulu dalam rangka mengatur pengelolaan sampah yang ada di Bengkulu.
Berkenaan dengan permasalahan pada policy paper ini adalah terdapat pada
BAB VII mengenai Larangan, pada Pasal 34, yaitu:
(1) Setiap
orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan.
(2) Setiap orang dilarang membakar
sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis
Selain itu, koordinasi yang kurang dilakukan antara pemerintah
daerah dengan masyarakat mengenai peraturan yang terdapat di Bab III (Penanganan
Sampah), pada Bagian Kedua tentang Penanganan Sampah oleh LPM, Pasal 7, yaitu:
(1) Setiap rumah tangga wajib menyediakan tempat sampah
organik dan sampah anorganik.
(2) Tempat sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam bentuk wadah tertutup.
(3) Tempat sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diletakkan pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau oleh petugas yang
ditunjuk.
Serta Pasal 8:
Setiap rumah tangga wajib meletakkan sampah, sebelum
petugas yang ditunjuk mengangkut sampah.
Peraturan yang
tercantum di pasal tersebut tidak terlaksana dengan benar. Hal ini jelas,
karena dapat dilihat sendiri bahwa setiap rumah tangga di Bengkulu jarang ada
yang menyediakan tempat sampah khusus. Sehingga kecenderungan membuang sampah
pada tempat pembuangan sampah liar itu menjadi lebih besar. Pengoptimalisasian
peraturan daerah ini sangat diperlukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar
sesuai dengan tujuan peraturan yang telah ditetapkan.
BAB
II
RUMUSAN
MASALAH
2.
RUMUSAN
MASALAH
2.1. Identifikasi Masalah
Dengan
berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah, memungkinkan setiap
daerah yang ada di Indonesia untuk memberlakukan sistem desentralisasi.
Peraturan-peraturan demi kepentingan daerah dibuat oleh para perumus kebijakan
dalam memenuhi kebutuhan yang sesuai dengan daerahnya masing-masing. Demikian
pula di kota Bengkulu, terdapat peraturan daerah yang mengatur tentang
pengelolaan kebersihan, terutama sampah. Yaitu PERDA No. 02 Th. 2011 yang
berisi tentang pengelolaan sampah.
Seperti
yang kita ketahui, peraturan yang dibuat tidak bisa berjalan dengan sempurna.
Ada saja hambatan maupun tantangan yang membuatnya menjadi kurang efektif.
Hal-hal ini penyebabnya dari bermacam-macam. Mulai dari instansi terkait yang
berhubungan langsung dengan kebijakan tersebut, maupun warga masyarakat sebagai
pelaksana di lapangan. Hasil kebijakan sangat bergantung kepada sinergi yang
diiciptakan dari berbagai pihak untuk dapat menyeimbangkan implementasi
kebijakan.
Jika
tidak ada kesinambungan antar berbagai pihak dalam mendukung terlaksananya
suatu kebijakan, maka kebijakan tersebut akan berjalan dengan tidak seimbang
dan timpang. Seperti yang terjadi pada PERDA tersebut. Tidak adanya harmonisasi
antara pemerintah dan masyarakat menjadikan PERDA ini kurang efektif dalam
penerapannya. Banyak terjadi pelanggaran mengenai pembuangan sampah oleh
masyarakat. Tempat yang tidak seharusnya dihampiri sampah, malah menjadi tempat
pembuangan sampah liar. Seperti di jalan-jalan yang ada di sekitar pantai kualo
Bengkulu. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja pemerintah daerah dalam
merealisasikan PERDA No. 02 Th. 2011 masih kurang berhasil.
2.2.
Rumusan
Masalah kebijakan
Tidak adanya sinergi yang diciptakan
antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam usaha penerapan PERDA No. 02 Th.
2011 menjadi penyebab kurang berjalannya PERDA tersebut dalam penerapannya di
lapangan. Selain itu, dalam PERDA No. 02 Th. 2011 yang menyebutkan bahwa
beberapa fungsi pemerintah yaitu:
untuk menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam pengelolaan sampah;
serta melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan
dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah, kurang
terlaksana dengan benar. Masalah inilah yang timbul dalam penerapan PERDA No.
02 Th. 2011. Sesungguhnya menjadikannya dasar munculnya tempat pembuangan
sampah liar di beberapa tempat di kota Bengkulu. Hal inilah yang menjadi
rumusan masalah dalam policy paper ini.
Melihat pokok permasalahan yang
mengacu pada kurang adanya koordinasi antar berbagai unit kesatuan di daerah,
pada dasarnya pada policy paper ini ingin menunjukkan alternatif yang
bisa dilakukan dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut. Sehingga
didapatkan perubahan yang berarti bagi semua pihak.
2.3. Rumusan Tujuan Kebijakan
Berlandaskan pada dasar permasalahan
yang timbul dari tidak berjalannya fungsi pemerintah dalam hal meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah serta koordinasi antar lembaga
pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Tujuan yang dapat dirumuskan dalam
memberikan alternatif kebijakan ini adalah memberikan alternatif yang bisa
membuat perubahan bagi masyarakat dalam mengelola sampah. Serta peningkatan
kinerja pemerintah daerah dalam mengarahkan aparaturnya di lapangan, agar
bekerja sesuai keinginan yang hendak dicapai dari PERDA No. 02 Th. 2011
tersebut. Selain itu, peningkatan pendisiplinan terhadap oknum masyarakat yang
melakukan pelanggaran terhadap tegaknya peraturan tersebut sangat diperlukan
dalam menjalankannya.
2.4.
Kriteria
Keberhasilan Kebijakan
Suatu kebijakan yang telah
dirumuskan, untuk kemudian dapat diimplementasikan memiliki kriteria dalam
mengkategorikan apakah kebijakan tersebut berhasil atau tidak. Diantaranya
kebijakan dilaksanakan pemerintah daerah, serta diterima dan diterapkan oleh
masyarakat. Selain itu kebijakan itu dilaksanakan sesuai dengan tujuan
kebijakan yang diharapkan. Dengan demikian, hal tersebut dapat menjadi
indikator keberhasilan kebijakan. Melalui analisis serta evaluasi kebijakan
sehingga bisa segera diketahui dengan jelas.
BAB III
ALTERNATIF KEBIJAKAN
3.
ALTERNATIF
KEBIJAKAN
3.1.
Penilaian
Alternatif
Setelah menganalisa kebijakan
mengenai pengelolaan sampah serta implementasi dari kebijakan tersebut, yang
tertuang dalam PERDA No. 02 Th. 2011, terdapat beberapa usulan opsi proses
kebijakan yang dapat meningkatkan kualitas PERDA ini serta memungkinkan
terjadinya internalisasi dalam penerapannya maupun dapat menjadi opsi bagi
proses pembentukan suatu PERDA baru mengenai pengelolaan sampah. Opsi tersebut
adalah:
A.
Tidak
merubah Perda yang telah ada namun melakukan seperangkat intervensi terpadu
untuk memberikan kekuatan non-formal terhadap Perda ini.
B.
Merubah Perda yang telah ada dengan
menambah/merubah materi Perda yang diperlukan
C.
Menyusun Perda baru melalui analisa terhadap
permasalahan yang tepat dan proses yang memperhatikan prinsip
pengelolaan komunitas dalam mengembangkan internalisasi terhadap norma baru
3.2.Prakiraan Alternatif
Berdasarkan alternatif yang telah
dibuat, harus ada prakiraan yang menjadi gambaran dari terlaksananya peraturan
tersebut. Prakiraan dari alternatif yang telah dibuat diantaranya yaitu:
Berkaitan dengan Opsi A di atas, menunjukkan bahwa masyarakat perlu
difasilitasi (baik oleh LSM maupun oleh pemerintah) untuk memperkuat
internalisasi terhadap Perda ini. Suatu studi perilaku perlu dikembangkan untuk
mempelajari halangan dan manfaat yang dirasakan terhadap Perda ini dalam
menangani masalah sampah. Berdasarkan kajian empiris tersebut kemudian
dikembangkan seperangkat kegiatan untuk mengembangkan penanaman nilai bagi
masyarakat dengan tujuan memperlihatkan perilaku yang diharapkan.
Opsi B untuk merevisi materi Perda
dapat dilakukan sesuai dengan pedoman dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah. Opsi B ini dilakukan dengan cara menambahkan materi
mengenai koordinasi lanjut antar satuan kerja perangkat daerah/ SKPD di kota
Bengkulu, serta interaksi dengan masyarakat dalam menjalin kerjasama
pengelolaan sampah agar terkendali.
Opsi C memberikan saran untuk melakukan suatu
proses baru dengan lebih sistematis dan empiris. Di dalam proses penyusunan
Perda yang baru ini terdapat beberapa hal yang penting untuk dilakukan:
- Melakukan definisi permasalahan yang jelas
dan spesifik, melalui di antaranya: studi literature, studi lapang, maupun
pelibatan pakar untuk mendapatkan gambaran permasalahan secara nyata dan
komprehensif. Definisi permasalahan yang jelas dan spesifik juga sangat penting
dalam diskusi dengan masyarakat di tingkat lokal sehingga diperoleh tujuan
bersama yang akan menjadi dasar dari penyusunan suatu kebijakan lokal, maupun
internalisasi dari suatu norma sosial baru.
- Mengembangkan analisa hubungan pemangku
kepentingan terkait dengan permasalahan dan solusi. Analisa semacam ini akan
membantu menentukan strategi pendekatan yang dipilih dalam proses penyusunan
Perda, menentukan pemangku kepentingan yang tepat dan harus terlibat untuk
menjamin partisipasi penuh serta termuatnya semua kepentingan terkait
permasalahan dan solusi. Analisa ini juga akan menentukan bentuk dan durasi
strategi komunikasi yang perlu dibangun sesuai dengan perbedaan/persamaan
kepentingan yang ada di antara para pemangku kepentingan.
- Karena pada kenyataannya proses kebijakan di
tingkat lokal adalah juga suatu perubahan sosial struktural yang memerlukan
waktu yang panjang, maka lembaga pendamping di dalam proses penyusunan ini
perlu secara strategis membuat perencanaan pendekatan yang akan digunakan
termasuk juga memperhitungkan sumberdaya (keahlian, waktu, dana) yang
diperlukan untuk mencapai lebih dari sekedar penandatanganan kesepakatan, namun
hingga pada menjamin internalisasi suatu norma baru di tingkat lokal.
BAB IV
PENILAIAN ALTERNATIF
4.
PENILAIAN ALTERNATIF
Terdapat beberapa penilaian yang bisa diangkat
terhadap opsi yang diberikan. Beserta perbandingan yang akan dihadapi dalam
penerapan peraturan tersebut. Diantaranya yaitu:
Konsekuensi dari Opsi A adalah:
- Tidak memulai proses kebijakan dari awal
sehingga efektif dalam penggunaan waktu
- Memperjelas tujuan bersama ketika pengelolaan
terhadap sampah bisa diterapkan dengan baik akan meningkatkan pemahaman
mengenai nilai penting dalam Perda ini terhadap kebaikan lingkungan hidup.
-
Diperlukan sejumlah biaya tertentu (bisa bersumber dari dana pemerintah daerah
maupun dana lembaga pendamping) untuk mengembangkan suatu proses intervensi
yang layak dan menjamin bahwa tercipta internalisasi norma sosial yang baru.
Konsekuensi dari Opsi B adalah:
- Permasalahan utama diperbaiki dan
mampu mendekati permasalahan nyata yang ingin diatasi, sehingga kebijakan
benar-benar berfungsi sebagai alat untuk menyelesaikan masalah.
- Perlu pelibatan dan komunikasi yang
konstruktif dan intensif dari pengambil keputusan di pemerintahan daerah
sehingga Perda secara integratif mendukung peraturan perundangan yang lebih
tinggi dalam mengelola masalah sampah.
-
Diperlukan waktu dan biaya baik untuk proses mencapai kesepakatan terhadap
materi baru maupun untuk sosialisasinya, yang mungkin akan setara dengan proses
pembuatan Perda baru.
Pemilihan Opsi C sebagai suatu solusi kebijakan
memiliki beberapa konsekuensi sebagai berikut:
- Diperlukan sumberdaya (keahlian, waktu, dana)
yang lebih besar dibandingkan Opsi A dan Opsi B.
- Penerapan Opsi C secara konsisten akan
menjamin terpenuhinya lima aspek kunci dalam pengelolaan komunitas terhadap
sumberdaya alam yaitu keputusan yang partisipatif, monitoring, norma sosial,
dan sanksi sosial, serta kontrol terhadap perilaku individu.
- Karena rancangan strategi untuk proses
internalisasi norma menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan proses
penyusunan Perda secara formal legal, maka dapat diharapkan bahwa penerapan Perda
akan menjadi lebih efektif.
BAB V
REKOMENDASI
5.
REKOMENDASI
Masalah dalam Policy paper ini berkenaan
dengan kurangnya koordinasi antar pemerintah daerah dengan pihak swasta maupun
masyarakat. Yang berujung kepada ketidakpatuhan masyarakat dalam menjalankan
PERDA No. 02 Th. 2011, sehingga pengelolaan sampah, pada pembuangannya
khususnya, menjadi sembarangan dan kurang diperhartikan. Hingga timbullah
tempat pembuangan sampah liar yang dibuat masyarakat pada tempat yang bukan
seharusnya. Melalui alternatif yang telah dihasilkan dari proses analisis
kebijakan yang tertuang dalam Perda mengenai pengelolaan sampah di bengkulu
tersebut, policy paper ini lebih memilih untuk memberikan argumentasi sesuai
dengan alternatif pilihan A yaitu: Tidak merubah Perda yang telah ada namun
melakukan seperangkat intervensi terpadu untuk memberikan kekuatan non-formal
terhadap Perda ini.
Opsi tersebut dianggap paling tepat karena
logis dan realistis untuk dilakukan, serta bersifat progresif karena diarahkan
pada membangun mekanisme untuk memperkuat penegakan aturan secara norma
deskriptif daripada mengulangi proses penyusunan perda dari awal. Setiap peraturan
yang dianggap ideal sesungguhnya telah ada di dalam PERDA No. 02 Th. 2011
tentang pengelolaan sampah. Yang harus digarisbawahi adalah dalam prakteknya
yang harus melakukan kerjasama antar pemerintah daerah dengan semua kalangan. Selain
itu, pada tempat-tempat yang telah dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah
liar, harus ditertibkan kembali oleh pemerintah daerah, sehingga tercipta
lingkungan yang nyaman dan bersih. Dengan demikian bisa terwujud pelaksanaan kebijakan
yang sesuai dengan pengharapan.
BAB VI
DAFTAR PUSTAKA
·
Policy Paper, http://www.kebijakankesehatanindonesia.net/component/content/article/1050.html, 13/04/2014, 08.00 A.M.
·
Contoh
policy paper, http://www.rareplanet.org/sites/rareplanet.org/files/uas-kebijakan-sw-email.pdf, 13/04/2014, 08.20 A.M.
·
Pariwisata
Bengkulu, http://sinta.ukdw.ac.id/sinta/resources/sintasrv/getintro/21990745/1b521cd50b6a352692d243276ee4b921/intro.pdf, 13/04/2014, 09.00 A.M.
·
PERDA
mengenai pengelolaan sampah, http://bengkulu.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/10/KOTA_BENGKULU_2_2011.pdf, 14/04/2014, 09.30 A.M.
·
Masalah
sampah, http://digilib.unimed.ac.id/public/UNIMED-Undergraduate-28040-308331013%20Bab%20I.pdf, 14/04/2014, 09.34 A.M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar