Minggu, 06 Juli 2014

PERIZINAN BADAN HUKUM/BADAN USAHA PADA DINAS KESEHATAN KOTA BENGKULU


 Kewirausahaan

PERIZINAN BADAN HUKUM/BADAN USAHA PADA DINAS KESEHATAN KOTA BENGKULU

BAB I. PENDAHULUAN
Untuk mendirikan badan usaha/badan hukum, seorang/sekelompok orang  harus melalui cara-cara tertentu. Dan ada masing-masing badan/dinas yang harus disesuaikan dengan jenis badan usaha/badan hukum yang akan dibuat. Bidang-bidang ini dapat meliputi perdagangan, kesehatan, pariwisata, industri, makanan, jasa, perkoperasian, pendidikan dan lain-lain. Badan usaha/badan hukum dalam mendirikan prakteknya harus berada di lokasi yang sesuai dan tepat, tidak mengganggu lingkungan sekitarnya, dan ini adalah fungsi dari diurusnya Surat Izin Gangguan.
Dinas adalah unsur pelaksana pemerintah. Dan dinas daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana pemerintah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dinas inilah yang mengurus segala hal mengenai perizinan sesuai dengan sektor badan usaha/badan hukum. Perizinan diperlukan agar usaha yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang bisa berjalan dengan resmi dan legal formal.
Dinamika sistem birokrasi yang terus berjalan dan melalui banyak pembaruan membuat sistem perizinan juga ikut berubah. Dari yang sederhana menjadi lebih spesifik dan bisa dikatakan lebih rumit. Begitu pula dengan bahasan yang kami angkat, mengenai perizinan oleh Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Yang mana, mulai bulan Oktober 2013 telah mengalami perubahan peraturan dalam mendapatkan perizinan.




BAB II. ISI
2.1. Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Bengkulu
Dinas Kesehatan Kota Bengkulu adalah unsur pelaksana pemerintah Kota Bengkulu dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kota Bengkulu. Dalam menjalankan kinerjanya, para anggota didalam dinas kesehatan Kota Bengkulu memiliki tupoksi atau tugas pokok dan fungsi yang dijalankan.
Terutama dalam mengurus masalah perizinan untuk mendirikan badan usaha maupun badan hukum dalam lingkup bidang kesehatan. Di dalam Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, setiap bagiannya memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. Untuk masalah perizinan, yang menanganinya adalah Seksi Registrasi, Akreditasi dan Litbang. 
Menurut peraturan Walikota Bengkulu No. 26 Tahun 2008 tentang tugas pokok, fungsi Seksi Registrasi, Akreditasi dan Litbang yaitu:
Ø  Menyusun rencana/program kegiatan seksi registrasi, akreditasi dan litbang.
Ø  Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya.
Ø  Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan
Ø  Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas seksi registrasi, akreditasi dan litbang
Ø  Melaksanakan kegiatan program registrasi, perizinan, akreditasi, dan penelitian pengembangan di bidang kesehatan.
Ø  Menyusun petunjuk teknis untuk registrasi, perizinan, akreditasi, dan perizinan penelitian atau pengembangan kesehatan.
Ø  Mengeluarkan dan mencabut izin atau rekomendasi sarana kesehatan, sanitasi tempat-tempat umum, pengelolaan farmasi, makanan dan minuman.
Ø  Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi dalam bidang Regdit dan Litbang.
Ø  Menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja atau dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
Ø  Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
Ø  Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Seksi Registrasi, Akreditasi dan Litbang dalam dinas kesehatan ini, hanya memberikan rekomendasi serta memeriksa Badan Usaha yang akan mengajukan izin usaha berkenaan dengan praktek kesehatan.
Sedangkan untuk memberikan perizinan pendirian Badan Usaha/badan hukum dalam lingkup kesehatan itu sendiri adalah BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) yang berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2013.

2.2. Prosedur perizinan Badan Usaha/Badan Hukum
Dinas Kesehatan Kota Bengkulu memeberikan rekomendasi atau perizinan untuk izin praktek dokter, praktek Bidan mandiri, surat izin pendirian operasional apotek atau toko obat, serta tempat-tempat pengobatan tradisional.
Adapun tahapan yang harus dilalui oleh orang yang akan mendirikan badan usaha diantaranya adalah sebagai berikut:
Langkah pertama yang harus dilakukan orang/kelompok yang akan mendirikan badan usaha/badan hukum di bidang kesehatan adalah pergi ke BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) untuk melihat syarat-syarat perizinan yang dibuat oleh BPPT.
Selanjutnya, orang/sekelompok orang tersebut melengkapi persyaratan tersebut. Setelah lengkap, membawa kembali persyaratan tadi ke BPPT. BPPT membuat surat kepada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, untuk dapat memberikan rekomendasi atas badan usaha/badan hukum yang akan didirikan.
Berkas persyaratan diperiksa kembali oleh Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dan survei secara langsung ke lapangan. Setelah semuanya lengkap dan sesuai, maka Dinas Kesehatan Kota Bengkulu membuatkan rekomendasi badan usaha/badan hukum. Rekomendasi ini dibawa kembali ke BPPT. Dan BPPT mengeluarkan izin untuk pendirian badan usaha/badan hukum terkait.

2.3. Permasalahan yang Dihadapi Dinas Kesehatan terkait Perizinan/ Rekomendasi
Masalah yang kerap kali dihadapi oleh Dinas Kesehatan Kota, khususnya mengenai perizinan adalah adanya badan usaha/ badan hukum yang mendirikan  usahanya tidak disertai izin praktek dari dinas terkait. Selain itu ada pula badan usaha/badan hukum yang pindah lokasi dan tidak membuat izin praktek lagi. Hal ini akan menyulitkan pendataan bagi Dinas Kesehatan Kota yang fungsinya itu sendiri adalah sebagai pemonitoring kinerja badan usaha/badan hukum itu.



BAB III. PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dalam mendirikan badan usaha/badan hukum, seseorang/sekelompok orang harus mengurus perizinan di BPPT dan ke dinas yang sesuai dengan sektor yang diambil. Izin yang dikeluarkan oleh BPPT itu sendiri baru diberlakukan mulai 01 Oktober 2013 dan hal ini merupakan sistem pelayanan terpadu/satu atap yang diterapkan oleh pemerintah. Yang mana sistem satu atap itu sendiri seperti yang telah kita ketahui adalah salah satu bentuk penerapan dari sistem Desentralisasi.
Di dalam Dinas Kesehatan Kota Bengkulu sendiri, setiap bagiannya memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. Untuk masalah perizinan, yang menanganinya adalah Seksi Registrasi, Akreditasi dan Litbang. Dan setiap dinas harus menjalankan TUPOKSInya masing-masing dengan maksimal agar badan usaha/badan hukum dapat menjalankan prakteknya dengan baik.


3.2. Saran
Badan/dinas yang mengurus masalah perizinan, dalam prakteknya tentu tidak bisa terlepas dari permasalahan dan kendala-kendala yang datang dari badan usaha/badan hukum terkait. Dan setiap dinas harus memiliki ketegasan dalam menindak badan usaha/badan hukum yang melakukan penyimpangan tertentu. Hal ini bukan hanya diterapkan dalam aturan tertulis saja, namun dalam prakteknya juga. Begitu pula dengan badan usaha/badan hukum yang harus memberikan partisipasi dan reaksi positif dalam hal perpanjangan izin itu sendiri.






DAFTAR PUSTAKA
Narasumber     :
·         Qori Apqoriah (Staf Dinas Kesehatan Kota Bengkulu)
·         Hj. Masnun (Bidan di Jl. WR. Supratman 4, Kandang Limun, Bengkulu). (10 Desember 2013, 11.42 WIB)

(

Penerimaan Keuangan Negara


Administrasi Keuangan Negara

PENERIMAAN KEUANGAN NEGARA


BAB I. PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
APBN atau yang dikenal dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Di dalam APBN itu sendiri disusun rencana penerimaan, dan pengeluaran keuangan negara. Peranan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Sektor  Publik menjadi semakin signifikan. Dalam perkembangannya, APBN telah menjadi instrumen kebijakan multi fungsi yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan bernegara. Hal tersebut terutama terlihat dari komposisi dan besarnya anggaran yang secara langsung merefleksikan arah dan tujuan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, agar fungsi APBN dapat berjalan secara optimal, maka sistem anggaran dan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran harus dilakukan dengan cermat dan sistematis.
Untuk dapat memahami mekanisme pemasukan dan pengeluaran keuangan negara telag diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tentang tata cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Anggaran Pendapatan Belanja Negara terdiri dari penngeluaran negara, anggaran, dan pengeluaran negara. Ketiga komponen tersebut harus benar-benar diaatur supaya tetap seimbang harus diatur dengan undang-undang yang bersifat yuridis formal. Karena menyangkut uang yang dalam pembahasannya sangatlah sensitif.
Sebagai analogi sederhana mengenai keuangan negara ini, di dalam keluarga saja apabila pengeluaran keuangan lebih besar daripada pendapatan atau income akan menjadi masalah. Bisa menimbulkan berbagai permasalahan seperti keributan dalam keluarga. Karena akan banyak kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi, mulai dari biaya sekolah, biaya dapur, biaya kesehatan, biaya pajak dan masih banyak lagi pengeluaran tidak terduga lainnya. Keuangan keluarga yang kita ketahui sudah begitu kompleksnya, bisa kita bayangkan keuangan negara kita yang lebih kita kenal dalam administrasi keuangan negara  indonesia. Pemerintah merupakan salah satu stakeholder yang berperan dalam mekanisme keuangan negara kita.
Terutama mengenai pengeluaran, cara-cara mengatur pendapatan dan pengeluaran  seimbang atau membuat pengeluaran keuangan negara lebih kecil dari pada pendapatan. Kali ini pemakalah akan membahas secara khusus mengenai pengeluaran keuangan negara, mulai dari definisi, macam–macam pengeluaran keuangan negara, undang-undang yang mengaturnya, mekanisme  dan  lain sebagainya, semoga tulisan ini akan memberi manfaat pengetahuan tentang anggaran pendapatan belanja negara, khususnya mengenai pengeluaran keuangan negara.

1.2. Rumusan Masalah
Melihat banyaknya dinamika yang menimbulkan pro dan kontra yang terjadi dalam masyarakat dalam hal pengeluaran khususnya, dirasa perlu untuk mengangkat pembahasan mendalam mengenai topik pengeluaran keuangan negara ini. Rumusan masalah yang mendasari dan menjadi pokok pembicaraan secara keseluruhan dalam tulisan ini diantaranya:
·      Apa pengertian dari keuangan negara
·      Apa pengertian dari pengeluaran negara
·      Pengaruh pengeluaran negara dalam berbagai sektor penghidupan masyarakat
·      Pembagian yang terdapat dalam pengeluaran keuangan negara
·      Prinsip pokok yang dipegang dalam rangka pengeluaran keuangan negara
·      Klasifikasi pengeluaran negara serta pemarintah.

1.3.Tujuan
Mendapatkan pemahaman dan penguasaan yang jelas dalam suatu bidang merupakan tujuan akhir yang diinginkan secara ideal oleh orang-orang yang mempelajari ilmu pengetahuan. Begitupun dalam pembuatan makalah ini, memiliki tujuan yang tak jauh berbeda. Namun dengan spesifikasi yang lebih ditekankan kepada:
·         Memahami makna keuangan negara.
·         Memahami makna pengeluaran negara dan pemerintah.
·         Mengerti jenis-jenis, klasifikasi serta pengaruh pengeluaran keuangan negara dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
Namun yang terpenting dari semua itu, mahasiswa sebagai agent of control social mulai membuka kesadaran untuk kritis terhadap perkembangan yang terjadi di dalam negara. Khususnya dalam keuangan negara itu sendiri adalah pengeluaran. Untuk selalu menjadi pengawas yang bisa memberi masukan yang berarti bagi majunya sistem penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia.

                                                     

BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Keuangan Negara
A.    Pengertian Keuangan Negara
Definisi keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan.
Dari sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan  kewajiban tersebut.
Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh subjek yang memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pengertian dari keuangan Negara menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UUKN) menyatakan bahwa semua hak dan kewajiban Negara yang dapat di nilai dengan uang, serta segala sesuatu yang dapat di nilai dengan barang yang dapat di jadikan milik Negara, yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajibantersebut.
     Pengertian Keuangan Negara menurut beberapa ahli diantaranya menurut M. Hadi, administrasi keuangan RI. 1980 :
“Administrasi keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara, berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban dimaksud.”
Sedangkan menurut Otto Ekstein, dalam public finance mengemukakan bahwa :
“Keuangan Negara adalah bidang yang mempelajari akibat dari anggaran belanja atas ekonomi, khususnya akibat dari dicapainya tujuan tujuan ekonomi yang pokok, pertumbuhan, keadilan, dan efisiensi”.
Dari beberapa pengertian datas dapat disimpulkan bahwa keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara termasuk didalamnya hak dan kewajiban yang timbul didalamnya, baik kekayaan itu berada dalam pengelolaan bank-bank pemerintah, yayasan yayasan pemerintah, dengan status hokum public, ataupun privat, badan badan usaha Negara dan badan usaha lainnya dimana pemerintah mempunyai kepentingan khusus serta terikat dalam perjanjian dengan penyertaan pemerintahataupun penunjukkan pemerintah.

B. Unsur-Unsur Keuangan Negara
Pendapat para pakar saling melengkapi bahwa unsur-unsur keuangan Negara mencakup:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Kebijaksanaan-kebijaksanaan APBN.
3. Akibat dari kebijaksanaan kebijaksanaan tersebut dibidang ekonomi.
4. Kegiatan mencari dan menggunakan dana untuk mencapai tujuan.
5. Hak dan kewajiban Negara.
6. Uang dan barang yang dapat dijadikan milik Negara.
7. Keuangan yang di kelola oleh pemerintah pusat, daerah, badan-badan usaha lainnya.




C. Telaah Yuridis
Dasar-dasar hukum keuangan Negara terdapat pada :
1. UUD 1945.
2. UU RI No.17 tahun 2003 tentang keuangan Negara.
3. UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.
4. UU Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
5. PP No. 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
6. Keputusan Mentri Dalam Negeri N0. 29 Tahun 2002.

2.2.Pengertian Pengeluaran Negara
Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari Kas Negara. Pengeluaran negara diartikan sebagai pengeluaran pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya, dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelenggaran negara tergantung pada macam dan sifat dari pengeluaran pemerintah tersebut baik untuk kebutuhan harian atau rutin maupun untuk memenuhi pencapaian pembangunan. Pengeluaran pemerintah dapat dibedakan menjadi (Soetrisno, 1982:339) :
1. Pengeluaran (belanja) rutin
2. Pengeluaran (belanja) pembangunan

1.    Pengeluaran (Belanja) Rutin
Pengeluaran rutin merupakan pengeluaran yang digunakan untuk pemeliharaan dan penyelenggaraan pemerintah yang meliputi belanja pegawai, belanja barang, pembayaran bunga dan cicilan utang, subsidi dan pengeluaran rutin lainnya. Pengeluaran rutin digunakan untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintah, kegiatan operasional dan pemeliharaan aset negara, pemenuhan kewajiban kepada luar negeri, perlindungan kepada masyarakat miskin dan kurang mampu serta menjaga stabilitas perekonomian.
Terjadinya kenaikan pengeluaran rutin pemerintah yaitu pada belanja pegawai, subsidi serta pembayaran bunga utang luar negeri yang menyebabkan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus meningkat. Dana yang dialokasikan kepada belanja pegawai berupa peningkatan gaji pegawai dan dana untuk pensiunan, sementara kondisi lonjakan harga minyak mentah dunia mengakibatkan pemerintah melakukan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang berawal di tahun 1997/1998 semakin membengkakkan dana yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Kemudian semakin meningkatnya jumlah utang luar negeri serta merta mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah pembayaran bunga utang. Hal ini disebabkan oleh besarnya jumlah utang luar negeri yang jatuh tempo serta perubahan nilai tukar rupiah fluktuatif terhadap mata uang lain.

2.3.Klasifikasi Pengeluaran Negara
Menurut Suparmoko pengeluaran negara secara garis besar dapat diklasifikasikan ke dalam:
a.    Pengeluaran yang merupakan investasi yang menambah kekuatan dan ketahanan ekonomi dimasa mendatang.
b.    Pengeluaran yang langsung memberikan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
c.    Pengeluaran yang merupakan penghematan terhadap pengeluaran masa mendatang.
d.   Pengeluaran untuk menyediakan kesempatan kerja yang lebih luas dan menyebarkan daya beli yang lebih luas.

2.4.  Teori Perkembangan Pengeluaran Pemerintah
Teori mengenai perkembangan pengeluaran pemerintah menurut beberapa para ahli ekonomi, (Basri dan Subri, 2005:49) antara lain:
a.     Model Pembangunan Tentang Pengeluaran Pembangunan
Model ini dikemukakan oleh Rostow dan Musgrave yang menghubungkan perkembangan pengeluaran pemerintah dengan tahap-tahap pembangunan ekonomi yang dibedakan antara tahap awal, tahap menengah dan tahap lanjut.
Ø Pada tahap awal perkembangan ekonomi, persentase investasi pemerintah terhadap total investasi besar, sebab pada tahap ini pemerintah harus menyediakan prasarana seperti pendidikan, kesehatan, transportasi dan lainnya.
Ø Pada tahap menengah pembangunan ekonomi, investasi pemerintah tetap diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Investasi swasta yang sudah semakin besar akan menimbulkan kegagalan pasar dan menyebabkan pula pemerintah harus menyediakan barang dan jasa publik dalam jumlah yang lebih banyak dan kualitas yang lebih baik.
Ø Pada tahap lebih lanjut aktivitas pemerintah beralih dari penyediaan prasarana ke pengeluaran-pengeluaran untuk kegiatan sosial seperti halnya program kesejahteraan hari tua, program pelayanan kesehatan masyarakat dan sebagainya.

b.    Hukum Wagner
Wagner mengemukakan bahwa dalam suatu perekonomian apabila pendapatan perkapita meningkat secara relatif pengeluaran pemerintah pun akan meningkat. Teori Wagner didasarkan pada teori organis mengenai pemerintah yang menganggap pemerintah sebagai individu yang bebas bertindak, terlepas dari anggota masyarakat lainnya.
Hukum Wagner dapat diformulasikan sebagai berikut:

PkPP1
PkPP2
…….
PkPPn
PPKt
PPK2
PPKn

Dimana :
PkPP adalah Pengeluaran Pemerintah Pekapita
PPK adalah Pendapatan Perkapita (GDP/jumlah penduduk)
1,2,….. n adalah jangka waktu (tahun)

c.       Teori Peacock dan Wiseman
Teori Peacock dan Wiseman (1961) didasarkan pada suatu pandangan bahwa pemerintah senantiasa berusaha untuk memperbesar pengeluaran sedangkan masyarakat tidak suka membayar pajak yang semakin besar untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang semakin besar.
Ø Perkembangan ekonomi menyebabkan pemungutan pajak yang semakin meningkat yang kemudian menyebabkan penegeluaran pemerintah juga semakin meningkat. Oleh karena itu meningkatnya GNP menyebabkan penerimaan pemerintah yang semakin besar, begitu juga dengan pengeluaran pemerintah menjadi semakin besar.
Ø Apabila terjadi keadaan tidak normal misalnya perang, maka pemerintah harus memperbesar pengeluarannya untuk membiayai perang, karena itu penerimaan pemerintah dari pajak juga meningkat dan juga harus meminjam dari negara lain untuk membiayai perang. Setelah keadaan normal, tarif pajak belum dapat diturunkan oleh karaena harus mengembalikan bunga pinjaman dan angsuran utang yang digunakan. Adanya gangguan sosial akan menyebabkan terjadinya konsentrasi kegiatan ke tangan pemerintah yang sebelumnya dilaksanakan oleh swasta.

2.5.  Pengeluaran APBN dalam Pembayaran Cicilan Utang Luar Negeri
Pembayaran cicilan utang luar negeri beserta bunganya atas pinjaman luar negeri merupakan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memberatkan tahun-tahun fiskal mendatang, karena semakin besarnya jumlah pinjaman luar negeri setiap tahunnya dan semakin berakumulasi.
Sampai sekarang kemungkinan untuk menghentikan pinjaman luar negeri dalam pemeliharaan daya gerak pembangunan belum terlihat pasti. Pinjaman yang diperoleh Indonesia masih berperan dominan dalam beberapa hal dan sepanjang anggaran masih tetap defisit bila tanpa bantuan dari luar negeri.
Semakin besar jumlah pengeluaran pembangunan yang harus dipenuhi oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maka penyediaan dana untuk pengeluaran rutin akan semakin membengkak. Pembengkakan yang terjadi salah satunya berupa pembayaran bunga utang beserta cicilan pokok utang luar negeri. Sedangkan jumlah bunga utang luar negeri yang harus dibayar pemerintah cenderung lebih besar dari cicilan pokok utang itu sendiri, bahkan penyediaan dana untuk kewajiban utang luar negeri termasuk komponen terbesar dalam anggaran. Keseluruhan hal tersebut akan semakin memperberat pengeluaran rutin pemerintah. Sehingga pemerintah harus memperkuat komponen lainnya seperti penerimaan dalam negeri dan mengefisiensikan jumlah pengeluaran rutin, agar jumlah kewajiban utang tidak perlu diperberat melalui pembentukan utang yang baru.
Anggaran yang semakin ketergantungan akan kemampuan utang luar negeri akan semakin mempersulit perekonomian negara yang bersangkutan untuk memulihkan pembangunan.
2.6.   Prinsip atau Asas Pokok dalam Pengeluaran Pemerintah
Adam Smith mengemukakan prinsip pokok dalam pengeluaran pemerintah yang disebut dengan Canon or Government Expenditure. Prinsip atau asas pengeluaran pemerintah tersebut adalah :
a)    Asas moralita, yaitu pengeluaran pemerintah harus sesuai dengan nilai-nilai yang  dijunjung tinggi oleh suatu bangsa yaitu agama.
b)   Asas nasionalita, dimana pengeluaran pemerintah harus memperhatikan kepentingan rakyat banyak dan bersifat nasional.
c)    Asas kerakyatan, yaitu pengeluaran pemerintah harus memperhatikan kepentingan rakyat banyak dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
d)   Asas fungsionalita, yaitu pengeluaran pemerintah harus berdasarkan pada fungsi yang telah ditentukan.
e)    Asas rasionalita, yaitu pengeluaran pemerintah harus bersifat rasional dengan memperhatikan efisiensi dan efektifitas pengeluaran.
f)    Asas perkembangan dimana pengeluaran pemerintah harus sesuai dengan perkembangan negara dan dunia.
g)   Asas keseimbangan dan keadilan, yaitu harus ada keseimbangan antara pengeluaran pemerintah antara kegiatan fisik dengan non fisik agar tercipta keselarasan dan keserasian.

2.7.Prinsip Pengeluaran Pemerintah
Prinsip yang membatasi pengeluaran pemerintah jika dilihat dari kemampuan negara dalam mendapatkan penerimaan negara, yaitu :
1. Pay as you go principle, artinya setiap pengeluaran pemerintah dibatasi oleh     kemampuan untuk pembiayaannya yang berasal dari penerimaan rutin dan pembangunan.
2. Take rate limitation, yang berarti setiap pengeluaran pemerintah harus dilihat dari penerimaan negara yang didapat dari sumber pajak.
3. Debt rate limitation, dimana pengeluaran pemerintah dibatasi oleh jumlah penerimaan yang diterima oleh pemerintah.

Dari aspek yang diharapkan maka pengeluaran pemerintah harus berprinsip:
1.  Liquidity
Yaitu pengeluaran pemerintah diharapkan di masa mendatang akan memberikan hasil, yang nantinya dapat membiayai negara dalam rangka kelangsungan pembangunan yang dilaksanakan.
2. Productive
Bahwa pengeluaran pemerintah bersifat produktif dalam arti terus menghasilkan terus-menerus.
3. Reproductive
Bahwa pengeluaran pemerintah di masa mendatang aka’n memiliki kemampuan yang lebih baik sehingga mengurangi beban pemerintah untuk pengeluarannya. Contoh, untuk pengeluaran pendidikan yang terus mendapatkan subsidi pada tahap awal pelaksanaannya, namun di masa mendatang dapat mandiri dan berperan nyata dalam pembangunan.

2.8.Klasifikasi Pengeluaran Negara
Klasifikasi pengeluaran negara sebagai berikut :
1. Routine Actual and Development Expenditure.
Pengeluaran/belanja rutin dan pengeluaran/ belanja pembangunan. Pengeluaran rutin adalah pengeluaran untuk pemeliharaan dan penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari, yang meliputi belanja pegawai (gaji, upah, tunjangan). Barang-barang untuk keperluan penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehari-hari, belanja pemerliharaan\fasilitas umum milik negara, belanja transport bagi keperluan kegiatan pemerintah seperti kendaraan, tiket, bensin dll. Pengeluaran pembangunan adalah pengeluaran untuk pembangunan fisik dan non fisik.

2. Current Expenditure and Capital Expenditure.
Current expenditure hampir sama dengan belanja rutin yaitu anggaran untuk penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari termasuk belanja pegawai, sedangkan Capital Expenditure yaitu rencana biaya untuk pembelian kapital tetap, seperti pembangunan gedung.

3. Obligatory and Optional Expenditure.
Obligatory expenditure adalah pengeluaran wajib dan harus sifatnya untuk dilakukan agar efektifitas pelaksanaan pemerintahan dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya, termasuk belanja rutin sedangkan Optional expenditure adalah pengeluaran apabila keadaan memerlukan dapat tidak dilaksanakan (variable expenditure)

4. Real and Transfer Expenditure.
Real expenditure adalah pengeluaran untuk membeli barang-barang dan jasa sedangkan transfer expenditure adalah pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan mendapatkan barang dan jasa.

5. Consolidated and Unconsolidated Expenditure.
Consolidated expenditure diartikan sebagai pengeluaran yang sudah terkonsolidasi atau tidak perlu diteliti secara mendalam lagi sehingga tidak perlu persetujuan DPR terlebih dahulu, sedangkan unconsolidated expenditure adalah pengeluaran yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR, misalnya peningkatan anggaran.

6. Liquidated and Cash Expenditure.
Liquidated expenditure adalah pengeluaran sebagaimana yang sudah diajukan dan disetujui DPR, sedangkan Cash expenditure yaitu pengeluran yang sungguh-sungguh dilaksanakan berupa pembayaran konkrit.


2.9.Perkiraan Pengeluaran Negara
·         Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan). Belanja Barang, dialokasikan untuk:
1.      Mempertahankan fungsi pelayanan publik
2.      Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan aset negara
3.      Mendukung kegiatan pemerintahan

·         Belanja Modal
Yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan sarana fisik lain.

·      Pembayaran Bunga Utang
Pembayaran utang dalam negeri dipengaruhi oleh tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Pembayaran utang luar negeri bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.

·      Belanja Subsidi
Digunakan untuk menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat kurang mampu, membantu usaha skala mikro dan menengah, BUMN , membantu BUMN yang melaksanakan pelayanan umum.

·      Belanja Hibah
Merupakan transfer uang, barang, jasa yang bersifat tidak wajib kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara lain, atau organisasi internasional.

·      Bantuan Sosial
Diberikan dalam bentuk transfer uang atau barang kepada masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi resiko sosial.

·      Belanja Daerah
Dana Perimbangan, meliputi :
1.      Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah yang bersumber dari penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya alam (dalam bentuk prosentase)
2.      Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang bersifat umum (block grant) guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah
3.      Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen transfer bersifat khusus (specific grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional

·      Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll. Dana Penyesuaian, diberikan kepada daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.

2.10.   Pengaruh Pengeluaran Negara Terhadap berbagai Sektor
a.        Sektor Produksi
·      Pengeluaran negara secara langsung atau tidak langsung berpengaruh terhadap sektor produksi barang dan jasa
·      Pengeluaran pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa akan berpengaruh secara langsung terhadap produksi barang dan jasa yang dibutuhkan pemerintah
·      Dilihat secara agregat pengeluaran negara merupakan faktor produksi (money), melengkapi faktor-faktor produksi yang lain (man, machine, material, method, management)
·      Pengeluaran pemerintah untuk sektor pendidikan akan berpengaruh secara tidak langsung terhadap perekonomian, karena pendidikan akan menghasilkan SDM yang lebih berkualitas. Dengan SDM yang berkualitas produksi akan meningkat

b.      Pengaruh Pengeluaran Negara Terhadap Sektor Distribusi
Pengeluaran negara secara langsung atau tidak langsung berpengaruh terhadap sektor distribusi barang dan jasa. Misalnya:
·      Subsidi yang diberikan oleh masyarakat menyebabkan masyarakat yang kurang mampu dapat menikmati barang/jasa yang dibutuhkan, misalnya subsidi listrik, pupuk, bbm, dll
·      Pengeluaran pemerintah untuk biaya pendidikan SD-SLTA membuat masyarakat kurang mampu dapat menikmati pendidikan yang lebih baik. Dengan pendidikan yang lebih baik, diharapkan masyarakat tersebut dapat meningkatkan taraf hidupnya di masa yang akan datang.
Apabila pemerintah tidak mengeluarkan dana untuk keperluan tersebut, maka distribusi pendapatan, barang, dan jasa akan berbeda. Hanya masyarakat mampu saja yang akan menikmati tingkat kehidupan yang lebih baik, begitupun sebaliknya.

c.         Pengaruh Pengeluaran Negara Terhadap Sektor Masyarakat
Pengeluaran negara secara langsung atau tidak langsung berpengaruh terhadap sektor konsumsi masyarakat atas barang dan jasa. Dengan adanya pengeluaran pemerintah untuk subsidi, tidak hanya menyebabkan masyarakat yang kurang mampu dapat menikmati suatu barang/jasa, namun juga menyebabkan masyarakat yang sudah mampu akan mengkonsumsi produk/jasa lebih banyak lagi. Kebijakan pengurangan subsidi, misalnya BBM, akan menyebabkan harga BBM naik, dan kenaikan harga BBM akan menyebabkan konsumsi BBM semakin menurun.

2.11.        Penyebab Pengeluaran pemerintah meningkat
Pengeluaran pemerintah terkadang bisa meningkat dengan beberapa alasan dari internal dan eksternal negara. Diantaranya yaitu:
1. Adanya perang.
2. Adanya kenaikan tingkat penghasilan dalam masyarakat.
3. Adanya urbanisasi yang mengikuti perkembangan ekonomi.
4. Perkembangan demokrasi.
5. Adanya ketidakefisienan pemborosan pada pemerintah.
6. Adanya pembangunan ekonomi.
7. Adanya program kesejahteraan masyarakat.
8. Adanya bencana alam.









BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Lalu, secara lebih mendalam pengertian dari Pengeluaran keuangan negara adalah uang yang keluar dari Kas Negara. Pengeluaran keuangan negara diartikan sebagai pengeluaran pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya, dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelenggaran negara. Dalam mekanismenya juga pengeluaran keuangan negara secara langsung atau tidak langsung berpengaruh terhadap sektor konsumsi masyarakat atas barang dan jasa. Dengan adanya pengeluaran pemerintah untuk subsidi, tidak hanya menyebabkan masyarakat yang kurang mampu dapat menikmati suatu barang/jasa, namun juga menyebabkan masyarakat yang sudah mampu akan mengkonsumsi produk/jasa lebih banyak lagi.

3.2. SARAN
Dalam mengatur suatu administrasi keuangan negara sangat diperlukan pengawasan yang objektif dalam berbagai segi. Karena pengawasan sangat diperlukan untuk berjalannya suatu mekanisme pengeluaran yang baik dan jelas. Sebagai mahasiswa yang menjadikan agen kontrol sebagai tugasnya, terlebih mahasiwa yang memang benar-benar mempelajari mata kuliah ini. Maka seharusnya kita lebih kritis dalam melihat dan mengawasi jalannya pengeluaran keuangan negara RI agar apa yang ditatapkan merupakan suatu pengeluaran keuangan yang efektif dan efisien.

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
·         Hadi, M., Administrasi Keuangan RI, Jakarta, 1981.
·         Suparmoko.2000.Keuangan Negara Dalam Teori dan Praktek.Yogyakarta: BPFE
·         Pengaruh pengeluaran Negara, http://dasar-pendidikan.blogspot.com/2013/04/pengeluaran-negara-dan-pengaruhnya.html, 02:05 p.m, 13 Maret 2014.
·         Pengeluaran Negara, http://dafitindra.blogspot.com/2012/11/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html, 01:37 p.m, 13 maret 2014.
·         PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
·         BPKP, Sistem Administrasi Keuangan Negara I, 2007.

Nia Andriani Elf

Buat Lencana Anda

Label

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

Recent News

 

Haedanghwa24 Copyright © 2009 Cookiez is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template